Iklan Kampanye Dilarang di Medsos Saat Masa Tenang Kampanye

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 25 Maret 2019 | 18:55 WIB
Iklan Kampanye Dilarang di Medsos Saat Masa Tenang Kampanye
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/7/2018). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]

Suara.com - Semua penayangan bentuk iklan kampanye di media sosial saat masa tenang kampanye Pemilu 2019 akan dilarang pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani di Kantor Kemenkominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2019).

Samuel menegaskan akan ada sanksi bagi platform media sosial dan pengiklan yang terbukti melakukan kampanye saat masa tenang.

Samuel menuturkan Kementerian Kominfo bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 10 platform media sosial yakni; Twitter, Telegram, BBM, Google, Line, Bigo Live, Live Me, Metube, Facebook dan Kwai Go telah menandatangani nota kesepakatan terkait larangan iklan kampanye di masa tenang.

"Jadi tidak boleh ada iklan kampanye dimasa tenang, dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti terdaftar dan bisa akan disebarkan oleh platform dan dilarang. Itu hasil kesepakatan kami," kata Samuel.

Berkenaan dengan itu, Samuel menerangkan pengendalian iklan kampanye di medsos turut dibantu oleh pihak platform media sosial, yakni dengan melakukan screening dan penolakan langsung bagi pengiklan yang ingin melakukan iklan kampanye.

Jika platform media sosial tersebut tetap menerima dan menayangkan iklan kampanye maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Tiap kali iklan kan daftar, kalau ditemukan ada langsung take down, bisa ada sanksinya. Waktu daftar jadi pemasang iklan ada screening buat apa? Tapi kalau misalnya, ngaku iklan sabun (ternyata) buat (iklan) kampanye ya dikejar pemasang iklannya, karena platform ditipu. Sanksi administrasi bisa sampai penutupan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengimbau masyarakat juga tidak melakukan kampanye di masa tenang.

baca juga

Meskipun, kata Bagja aturan larangan berkampanye hanya diperuntukkan bagi peserta Pemilu dan tim kampanye pasangan calon.

"Selama bukan tim kampanye, peserta Pemilu dan tim pelaksana kampanye, maka itu agak sulit membatasinya," kata Bagja.

"Percakapan tidak bisa kita larang sama sekali, karena itu dari amanat UUD kebebasan berpendapat berbicara dilindungi dan diatur UUD. Dengan demikian kami berharap dimasa tenang ini masyarakat bisa memilih dengan tenang, memikirkan siapa yg mereka pilih pada hari H dalam Pemilu ini," imbuhnya.

Untuk diketahui masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019. Masa tenang kampannye akan di Miami sejak 14 April hingga 16 April 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PM Selandia Baru Desak Media Sosial Hapus Video Penembakan di Christchurch

PM Selandia Baru Desak Media Sosial Hapus Video Penembakan di Christchurch

Tekno | Senin, 25 Maret 2019 | 14:40 WIB

Pasukan Oranye Syok, Mahluk Raksasa Ini Nongol dari Selokan Jakarta

Pasukan Oranye Syok, Mahluk Raksasa Ini Nongol dari Selokan Jakarta

News | Senin, 25 Maret 2019 | 13:12 WIB

Kala Jokowi Tangkal Isu SARA Lewat Ketokohan Ma'ruf Amin

Kala Jokowi Tangkal Isu SARA Lewat Ketokohan Ma'ruf Amin

Banten | Senin, 25 Maret 2019 | 09:34 WIB

Milenial Harus Cerdas Gunakan Media Sosial

Milenial Harus Cerdas Gunakan Media Sosial

Lifestyle | Minggu, 24 Maret 2019 | 09:05 WIB

Viral Patung Putri Duyung Telanjang Dada di Ancol Ditutup Kain

Viral Patung Putri Duyung Telanjang Dada di Ancol Ditutup Kain

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 17:18 WIB

Terkini

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:01 WIB

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:00 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua

Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:29 WIB

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:10 WIB

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:54 WIB

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

×