Siang Ini MK Putuskan Uji Materi Perhitungan Cepat Pemilu 2019

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 28 Maret 2019 | 12:29 WIB
Siang Ini MK Putuskan Uji Materi Perhitungan Cepat Pemilu 2019
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan keputusan mengenai waktu perhitungan suara Pemilu hari ini, Kamis (28/3/2019) pukul 10.30 WIB di Gedung MK. Putusan tersebut akan di tetapkan setelah Majelis Hakim melakukan uji materi atah judicial review Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sidang konstitusi ini baru dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini diantaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Judicial review diminta kepada MK dengan pemohon diantaranya Ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Sidang ini juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Komisioner KPU, Ilham Saputra, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kemenkumham, dan anggota DPR RI.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diuji materikan selain waktu perhitungan suara adalah tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu, jumlah anggota Bawaslu Daerah, dan pencetakan surat suara cadangan.

KPU menyatakan hasil pemungutan suara di TPS akan memakan waktu lebih lama dari regulasi yang sudah ditentukam. Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 383 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut dijelaskan batas waktu penghitungan suara adalah pukul 24.00 WIB di hari pemungutan suara. Berdasarkan simulasi KPU, pada tanggal 12 Maret lalu, penghitungan dimulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.

Setelah pemungutan suara selesai, barulah dimulai penghitungan. Ternyata, karena Pemilu kali ini dilaksanakan secara serentak dengan kertas suara dan pilihan yang banyak, penghitungan saat simulasi tidak dapat selesai pukul 24.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Prediksi Penghitungan Suara di Pemilu 2019 Lebih Lama dari Regulasi

KPU Prediksi Penghitungan Suara di Pemilu 2019 Lebih Lama dari Regulasi

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 20:34 WIB

KPU Minta MK Cepat Putuskan Uji Materi Quick Count

KPU Minta MK Cepat Putuskan Uji Materi Quick Count

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 19:19 WIB

Hakim Aswanto Diangkat Jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Hakim Aswanto Diangkat Jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 12:45 WIB

Marah, Ini Kata Mahfud MD soal Ide Potong Leher untuk Koruptor

Marah, Ini Kata Mahfud MD soal Ide Potong Leher untuk Koruptor

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 10:51 WIB

Terkini

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB