Bawaslu NTB: Pelanggaran Kampanye Didominasi Caleg dan ASN

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 29 Maret 2019 | 08:50 WIB
Bawaslu NTB: Pelanggaran Kampanye Didominasi Caleg dan ASN
Komisioner Bawaslu NTB. (Antara)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan bahwa pelanggaran pemilu di provinsi ini didominasi aparatur sipil negara (ASN) dan calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid  mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN adalah ikut mengampanyekan caleg. Sedangkan, pelanggaran oleh caleg yakni melibatkan ASN dalam kampanye. Bahkan, salah satu yang ditemukan melanggar adalah kepala desa.

"Sejumlah kasus yang kami tangani sudah ada yang berkekuatan hukum tetap, dan ada yang masih dalam proses penanganan," ujarnya di Mataram seperti diwartakan Antara, Jumat (29/3/2019).

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat tujuh kasus pelanggaran yang sudah selesai diputuskan oleh Bawaslu NTB. Sedangkan tujuh kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

"Para pelanggar ini sudah ada yang ditindak seperti ASN maupun pencopotan dari caleg bersangkutan," ujarnya.

Komisioner Bawaslu NTB Umar Seth mengatakan sebanyak tujuh kasus saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh Bawaslu di kabupaten/kota daerah ini, terutama soal bentuk pelanggarannya.

Ia menyebutkan, lokasi dugaan pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Bima sebanyak tiga kasus, yaitu dugaan pelanggaran kampanye, satu sedang diproses di Lombok Utara, Sumbawa dua kasus, dan satu kasus di Kota Mataram.

Dalam kasus pelanggaran kampanye yang sudah ada putusan, juga terdapat 7 kasus, seperti salah seorang ASN Pemprov NTB berinisial AK telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf j. AK telah menjanjikan uang dan barang agar salah satu calon anggota legislatif yang didukung dipilih.

Kemudian, satu di Kabupaten Bima, pelaku telah berkampanye difasilitasi pemerintah, selanjutnya satu kasus di Dompu, ditambah tiga kasus di Lombok Tengah atas Baiq Sumarni yang telah dicoret sebagai caleg, karena suaminya yang merupakan ASN sebagai Kadis Pariwisata Lombok Tengah dan kerabatnya merupakan kepala desa dijatuhi hukuman.

"Ketiga orang itu aktif berkampanye. Itulah dasarnya Baiq Sumarni dicoret jadi calon anggota legislatif," terangnya.

Tidak hanya itu, kata Umar lagi, terdapat seorang caleg di Kabupaten Lombok Timur menggunakan fasilitas pemerintah saat musrenbangdes. Caleg itu membagikan bahan kampanye dan langsung dicoret KPU.

"Apa pun itu dan siapa pun itu tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara," katanya pula

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Melanggar Pemilu, Bawaslu Coret 3 Nama Caleg di Sumatera Barat

Terbukti Melanggar Pemilu, Bawaslu Coret 3 Nama Caleg di Sumatera Barat

News | Jum'at, 29 Maret 2019 | 08:43 WIB

MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg

MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 18:57 WIB

KSP Sebut Tidak Memilih Itu Hak, Tapi Jangan Memobilisasi untuk Golput

KSP Sebut Tidak Memilih Itu Hak, Tapi Jangan Memobilisasi untuk Golput

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 14:38 WIB

Bawaslu Selidiki Ajakan Jokowi Minta Pendukung Berpakaian Putih ke TPS

Bawaslu Selidiki Ajakan Jokowi Minta Pendukung Berpakaian Putih ke TPS

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 13:04 WIB

KPU Minta MK Cepat Putuskan Uji Materi Quick Count

KPU Minta MK Cepat Putuskan Uji Materi Quick Count

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 19:19 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB