Suara.com - Ilham (31), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkoba di Wilayah Sulawesi Selatan. Ilham diringkus Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel di Jalan Tinumbu, Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan Ilham diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut.
"Ada laporan masyarakat mengenai kalau di sekitar rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba," ujar Dicky di Makassar, Kamis (4/4/2019).
Dicky menerangkan, Ilham kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan. Namun dia nekat melakukan bisnis narkoba dengan menjadi kurir serta pengedar barang haram tersebut karena tergiur dengan imbalan yang cukup besar.
Ilham kata Dicky, sudah beberapa tahun menjalani bisnis sampingan barang haram tersebut.
"Umumnya yang kita dapati keterangan dari pelaku itu karena himpitan ekonomi. Menjual narkoba banyak untungnya, makanya mereka nekat melakukan itu," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan baik pada tubuh korban maupun di dalam rumahnya menemukan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota diantaranya 11 saset narkoba jenis sabu, satu bal saset kosong, satu buah sendok sabu, dan satu unit telepon genggam (HP).
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (Antara)