Suara.com - Herrmann Law Group, firma hukum Amerika Serikat, bersama keluarga 24 korban kecelakaan Lion Air JT610, akan menggugat maskapai penerbangan berlogo kepala singa merah tersebut.
Firma hukum berbasis di AS itu juga menggandeng firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan untuk mengajukan gugatan terhadap Lion Air.
Charles J Herrmann, pengacara dari Herrmann Law Group, mengatakan mewakili 24 korban meminta Lion Air melunasi pembayaran santunan Rp 1,2 miliar per korban tragedi Lion Air JT610 tahun 2018.
Ia mengatakan, Lion Air wajib memberikan uang santunan tersebut karena diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.
"Atas nama para korban, kami meminta Lion Air segera membayar setiap keluarga Rp 1,2 miliar yang diamanatkan hukum Indonesia," ujar Charles saat konferensi pers somasi keluarga korban JT 610 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Charles juga mengatakan, ada kejanggalan dalam perjanjian Release and Discharge (R&D) yang diberikan Lion Air kepada keluarga korban.
Menurutnya, perjanjian tersebut membuat perusahaan Boeing selaku produsen pesawat nahas JT 610 terhindar dari tuntutan hukum.
Menurut Charles, saat R&D itu diberikan, para keluarga korban tidak diperkenankan memiliki salinannya. Saat menandatanganinya, keluarga korban juga dipaksa tanpa didampingi pengacara.
"Anda (Lion Air) menolak untuk mengizinkan keluarga korban memiliki salinan R&D. Sementara pada saat yang sama menolak korban untuk mendapat bantuan dari penasihat hukum," jelas Charles.
Selain itu, kata Charles, pihaknya juga menemukan kejanggalan bahwa Lion Air keliru karena membeli asuransi aerospace pada perusahaan Tugu Pratama.
Lion Air sebagai maskapai penerbangan, kata Charles, tetap memiliki kewajiban membayar uang santuan meski sudah membeli asuransi pada perusahaan tersebut.
"Ini omong kosong, hukumnya jelas. Pembelian asuransi itu tidak membuat Lion Air lolos dari kewajiban hukumnya. Mereka tak bisa memindahkan tanggung jawab pada perusahaan asuransi," tegasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 125 orang tewas akibat kecelakaan pesawat tipe Boeing JT 610 dari maskapai penerbangan Lion Air. Kecelakaan yang terjadi pada 29 Oktober 2018 lalu itu terjadi di Laut Jawa wilayah Karawang, Jawa Barat.