Masuk DPO, Polisi Buru 2 Pelaku Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 08 April 2019 | 15:32 WIB
Masuk DPO, Polisi Buru 2 Pelaku Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. [Suara.com/ Novian Ardiansyah]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri tengah memburu dua pelaku lain penyebar berita bohong atau hoaks video viral server KPU telah diatur untuk memenangkan paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Dua pelaku yang masih buron salah satunya berperan menyebarkan video pertama kali.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi seseorang dalam video yang secara verbal menyebutkan hoaks sever KPU telah diatur untuk memenangkan salah satu Paslon di Pilpres 2019.

"Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar," ujar Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Untuk pelaku lain yang berperan sebagai buzzer masih dalam pengejaran. Dedi mengungkapkan, pelaku tersebut diketahui sebagai penyebar pertama video hoaks sever KPU melalui media sosial Instagram yang kekinian akun tersebut telah dishutdown.

"Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi-narasi termasuk sebagai buzzer. Masih dikejar juga, yang (penyebar melalui) IG tadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap dua penyebar berita bohong atau hoaks video viral server KPU telah diatur untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Dua tersangka berinisial EW dan RD.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. EW ditangkap di Depok dan RD di Lampung.

"Satu (EW) kita tangkap di Depok, satu lagi (RD) di Lampung," tutur Dani di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka EW dan RD disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE serta Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. EW dan RD diancam dengan hukum 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok Kampanye di Solo, Pendukung Jokowi Dilarang Pakai Knalpot Bising

Besok Kampanye di Solo, Pendukung Jokowi Dilarang Pakai Knalpot Bising

News | Senin, 08 April 2019 | 14:59 WIB

Kampanye di Kupang, Jokowi Langsung ke Gereja Begitu Mendarat

Kampanye di Kupang, Jokowi Langsung ke Gereja Begitu Mendarat

News | Senin, 08 April 2019 | 14:22 WIB

Terkuak, 2 Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Ternyata Buzzer

Terkuak, 2 Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Ternyata Buzzer

News | Senin, 08 April 2019 | 14:16 WIB

Gaya Nusantara: Jokowi dan Prabowo Tak Punya Program Lindungi Kaum Marjinal

Gaya Nusantara: Jokowi dan Prabowo Tak Punya Program Lindungi Kaum Marjinal

News | Senin, 08 April 2019 | 14:06 WIB

Kampanye Jokowi - Maruf Amin di Ternate Sepi, Tapi Berharap Menang

Kampanye Jokowi - Maruf Amin di Ternate Sepi, Tapi Berharap Menang

News | Senin, 08 April 2019 | 11:57 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB