KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD

Reza Gunadha | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 09 April 2019 | 21:50 WIB
KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD
Logo PSI (psi.id)

Suara.com - Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, mengakui kecolongan soal jati diri Ronaldo Laturette, Caleg Partai Solidaritas Indonesia untuk DPRD setempat yang ternyata terbelit kasus hukum tewasnya bocah SD.

Dalam berkas pencalegan, kata dia, Ronaldo tidak menyatakan pernah atau masih terlibat kasus hukum.

"Surat pernyataan bakal calon anggota DPRD Tangerang yang dibuat oleh yang bersangkutan kepada kami yang disampaikan kepada KPU itu tidak ada dia mencantumkan pada dirinya bahwa dia pernah kena tindak pidana," tutur Ali dihubungi awak media, Selasa (9/4/2019).

Lantaran tidak mencantumkan hal tersebut, tak ada pengumuman kepada publik atas kasus hukum yang pernah menjerat Ronaldo.

Ia juga mengakui, KPU memiliki keterbatasan informasi sehingga tidak mengetahui rekam jejak Ronaldo.

"KPU kan punya keterbatasan informasi, seyogyanya caleg ini yang harus jujur menyampaikan," kata Ali.

Kekinian, KPU Kabupaten Tangerang berkoordinasi dengan KPU Banten dan PSI guna mendapatkan putusan hukum dari Mahkamah Agung terhadap Ronaldo.

"Nanti kami akan koordinasi dengan provinsi untuk mengambil tindakan apa yang tepat terhadap caleg ini," kata Ali.

Sementara Suara.com sudah mencoba menghubungi PSI. Namun hingga berita ini diunggah, belum ada jawaban.

Untuk diketahui, Ronaldo dituntut Asip, orang tua Gabriella Sheril Howard alias Gaby—siswa kelas tiga SD yang tewas di kolam renang Global Sevila School (GSS) Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada 17 September 2015.

Ronaldo sebagai guru olahraga dianggap lalai karena Gaby meninggal saat mengikuti mata pelajaran yang diampunya, yakni renang.

Setelah melakukan sejumlah persidangan hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada tanggal 25 September 2018 menyatakan Ronaldo bersalah.

Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Asip juga kekinian menuntut Ronaldo Laturette secara perdata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Caleg PSI Ronaldo Digugat, Kuasa Hukum: Saya Enggak Mau Komentar Itu

Caleg PSI Ronaldo Digugat, Kuasa Hukum: Saya Enggak Mau Komentar Itu

News | Selasa, 09 April 2019 | 15:35 WIB

Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar

Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar

News | Selasa, 09 April 2019 | 15:09 WIB

Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar

Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar

News | Selasa, 09 April 2019 | 14:29 WIB

Divonis Bersalah, Keluarga Gaby Pertanyakan Status Ronaldo Jadi Caleg PSI

Divonis Bersalah, Keluarga Gaby Pertanyakan Status Ronaldo Jadi Caleg PSI

News | Selasa, 09 April 2019 | 13:33 WIB

Caleg PSI Digugat Karena Kasus Kematian Bocah SD

Caleg PSI Digugat Karena Kasus Kematian Bocah SD

News | Selasa, 09 April 2019 | 12:56 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB