Umumkan Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB, KPU: Ada Sanksi Pidana!

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 16 April 2019 | 14:08 WIB
Umumkan Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB, KPU: Ada Sanksi Pidana!
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengimbau pada semua lembaga survei tidak menayangkan hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 sebelum pukul 15.00 WIB. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Wahyu mengatakan, sejumlah lembaga survei harus mentaati aturan yang berlaku, yakni menampilkan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara selesai. Artinya, lembaga survei baru diperkenankan menampilkan hasil quick count pada pukul 15.00 WIB.

Wahyu menegaskan, akan ada sanksi pidana jika lembaga survei tersebut menampilkan quick count lebih cepat dari aturan yang berlaku.

"Kita ingatkan, sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lemgaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat Selasa (16/4/2019).

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait mekanisme hitung cepat atau quick count yang tercantum dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, mekanisme quick count hasil Pemilu tetap menganut aturan yang berlaku di Pasal 449 ayat (5), yakni baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat.

Berikut bunyi Pasal 449 ayat 5:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Adapun, bagi mereka yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 449 ayat 5, diancam hukuman 18 bulan penjara. Berikut bunyi Pasal 540 ayat (2) yang menjelaskan hal itu:

baca juga

Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK: Publikasi Quick Count Tunggu Pemilu Selesai di 3 Zona Waktu Indonesia

MK: Publikasi Quick Count Tunggu Pemilu Selesai di 3 Zona Waktu Indonesia

News | Selasa, 16 April 2019 | 12:32 WIB

MK Putuskan Lembaga Survei Bisa Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB

MK Putuskan Lembaga Survei Bisa Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB

News | Selasa, 16 April 2019 | 12:17 WIB

Quick Count Pemilu 2019,  Ada 40 Lembaga Survei yang Tercatat di KPU

Quick Count Pemilu 2019, Ada 40 Lembaga Survei yang Tercatat di KPU

News | Selasa, 16 April 2019 | 11:06 WIB

Melongok Survei Teranyar 3 Lembaga soal Elektabilitas Jokowi dan Prabowo

Melongok Survei Teranyar 3 Lembaga soal Elektabilitas Jokowi dan Prabowo

News | Minggu, 14 April 2019 | 13:50 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×