Array

Umumkan Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB, KPU: Ada Sanksi Pidana!

Selasa, 16 April 2019 | 14:08 WIB
Umumkan Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB, KPU: Ada Sanksi Pidana!
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengimbau pada semua lembaga survei tidak menayangkan hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 sebelum pukul 15.00 WIB. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Wahyu mengatakan, sejumlah lembaga survei harus mentaati aturan yang berlaku, yakni menampilkan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara selesai. Artinya, lembaga survei baru diperkenankan menampilkan hasil quick count pada pukul 15.00 WIB.

Wahyu menegaskan, akan ada sanksi pidana jika lembaga survei tersebut menampilkan quick count lebih cepat dari aturan yang berlaku.

"Kita ingatkan, sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lemgaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat Selasa (16/4/2019).

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait mekanisme hitung cepat atau quick count yang tercantum dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, mekanisme quick count hasil Pemilu tetap menganut aturan yang berlaku di Pasal 449 ayat (5), yakni baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat.

Berikut bunyi Pasal 449 ayat 5:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Adapun, bagi mereka yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 449 ayat 5, diancam hukuman 18 bulan penjara. Berikut bunyi Pasal 540 ayat (2) yang menjelaskan hal itu:

Baca Juga: Libur Pemilu 2019, TMII Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI