Bawaslu Sebut Jurdil2019.org Salahi Prinsip Lembaga Pemantau

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Senin, 22 April 2019 | 14:09 WIB
Bawaslu Sebut Jurdil2019.org Salahi Prinsip Lembaga Pemantau
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pemblokiran lembaga pemantau Pemilu Jurdil 2019 lantaran menyalahi prinsip sebagai lembaga pemantau. Afif menyebut situs lembaga pemantau jurdil2019.org telah menyalahi prinsip lembaga pemantau yakni prinsip imparsialitas dan netralitas.

Afif menegaskan pencabutan akreditasi dan pemblokiran terhadap situs jurdil2019.org bukan karena situs tersebut menayangkan hasil hitung cepat atau real count. Sebab, persolan terkait quick count dan real count menjadi domain Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Afif menegaskan, bahwasanya pencabutan akreditasi Bawaslu terhadap Jurdil 2019 sebagai lembaga pemantau Pemilu lantaran lembaga pemantau tersebut telah menyalahi prinsip sebagaimana prinsip lembaga pemantau yakni harus imparsial dan netral. Di mana, Afif menyebutkan pada aplikasi lembaga pemantau Jurdil 2019 diketahui terdapat salah satu gambar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Di aplikasi tersebut di Jurdil 2019 terdapat gambar salah satu pasangan calon yaitu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau. Kedua, dalam video tutorial aplikasi jurdil2019.org terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu Paslon, ini juga tidak boleh," tutur Afif di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Berkenaan dengan itu, Afif mengatakan bahwasanya hak lembaga pemantau jurdil2019.org untuk mempublikasikan informasi menjadi hak mereka sebagai suatu lembaga. Hanya saya, kekinian Jurdil 2019 dinyatakan bukan lagi sebagai lembaga pemantau yang terakreditasi oleh Bawaslu sebagai lembaga pemantau Pemilu.

"Termasuk karena di web (jurdil2019.org) tersebut ada logo kita (Bawaslu) maka kita ingin itu kemudian tidak dimunculkan kembali," tegasnya.

Adapun, Afif mengatakan hingga kekinian terkait pencabutan akreditasi dan pemblokiran tersebut pihak tidak melakukan komunikasi dengan jurdil2019.org. Afif mengatakan Bawaslu memiliki wewenang untuk mencabut akreditasinya lembaga pemantau jika dinilai telah menyalahi aturan tanpa perlu berkomunikasi.

"Enggak (komunikasi), semua orang harus tahu pemantau itu harus netral. Jelas kalau udah kaya gitu enggak netral. Apa yang harus kita persoalkan dengan situasi seperti itu, ya langsung kita harus tegas. Haknya di kita kok untuk mencabut akreditasi," ungkapnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Utusan Bertemu Prabowo, Fadli Zon: Luhut The Real Presiden Pengaruhi Jokowi

Utusan Bertemu Prabowo, Fadli Zon: Luhut The Real Presiden Pengaruhi Jokowi

News | Senin, 22 April 2019 | 13:56 WIB

Habis Ngatain Prabowo Sinting, Erin Taulany Muncul di Polda Metro Jaya

Habis Ngatain Prabowo Sinting, Erin Taulany Muncul di Polda Metro Jaya

News | Senin, 22 April 2019 | 13:42 WIB

Rizieq Shihab Minta Kerahkan People Power, Tapi Prabowo Menolak

Rizieq Shihab Minta Kerahkan People Power, Tapi Prabowo Menolak

News | Senin, 22 April 2019 | 13:28 WIB

Situs Jurdil2019.org Diblokir, KPU: Itu Wewenang Bawaslu

Situs Jurdil2019.org Diblokir, KPU: Itu Wewenang Bawaslu

News | Senin, 22 April 2019 | 13:23 WIB

Rizieq Ungkap Prabowo Sulit Kerahkan People Power di 2014, Sekarang Bisa

Rizieq Ungkap Prabowo Sulit Kerahkan People Power di 2014, Sekarang Bisa

News | Senin, 22 April 2019 | 13:14 WIB

Terkini

Film "Bapak Paling Jujur" Hadirkan Andovi da Lopez Sebagai Calon Gubernur yang Tak Bisa Bohong

Film "Bapak Paling Jujur" Hadirkan Andovi da Lopez Sebagai Calon Gubernur yang Tak Bisa Bohong

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 18:42 WIB

Mitchell Baker Menggila di Amerika, John Herdman Punya Senjata Baru untuk Timnas Indonesia

Mitchell Baker Menggila di Amerika, John Herdman Punya Senjata Baru untuk Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 18:41 WIB

Pakar UGM Sarankan MBG Dimasak Langsung di Sekolah

Pakar UGM Sarankan MBG Dimasak Langsung di Sekolah

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB

Pencarian Hari ke-10 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas 8.509 NM

Pencarian Hari ke-10 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas 8.509 NM

Video | Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB

Subsidi Besar, Biaya Hidup Naik, Daya Beli Tergerus: Apa yang Keliru?

Subsidi Besar, Biaya Hidup Naik, Daya Beli Tergerus: Apa yang Keliru?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB

Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek Gegara Ongkos

Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek Gegara Ongkos

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 18:37 WIB

Tayang Perdana Hari Ini Dihadiri 7.500 Anak Disabilitas, Film Istimewa Angkat Kisah Pencarian Ayah

Tayang Perdana Hari Ini Dihadiri 7.500 Anak Disabilitas, Film Istimewa Angkat Kisah Pencarian Ayah

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 18:34 WIB

Melodi yang Terlambat Didengar

Melodi yang Terlambat Didengar

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:33 WIB

Kenapa PBB Ubah Peta Dunia? Apa yang Salah dengan Peta Lama?

Kenapa PBB Ubah Peta Dunia? Apa yang Salah dengan Peta Lama?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 18:31 WIB

Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB

×