Tak Ada Kesaksian yang Memberatkan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Puas

Kamis, 25 April 2019 | 22:09 WIB
Tak Ada Kesaksian yang Memberatkan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Puas
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengaku puas usai mendengar kesaksian dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Insank menganggap keterangan keempatnya tidak ada yang memberatkan kliennya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Insank menyimpulkan demonstrasi yang terjadi pasca penyebaran hoaks Ratna bukanlah sebuah keonaran.

"Kami sangat puas di persidangan ini. Harusnya saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sangat memberatkan. Tapi demonstrasi itu (dianggap) bukan sebuah keonaran. Itu yang jadi poin," ujar Insank seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Sidang Ratna Sarumpaet selanjutnya akan digelar pada 7 Mei 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang akan dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Insank mengaku akan menghadirkan tiga sampai empat saksi nantinya dengan bidang yang serupa seperti yang dihadirkan JPU agar objektif. Diantaranya hukum pidana, bahasa, ITE, dan sosiologi hukum.

"Bisa tiga atau empat. Hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga. Harus ngimbangin. Biar objektif," kata Insank.

Sementara Koordinator JPU, Daroe Tri Laksono enggan menanggapi lebih jauh kesaksian dari saksi yang ia hadirkan.

Namun ia menganggap keterangan saksi yang disampaikan di sidang memberatkan terdakwa. Sisanya, tanggapan Daroe disebut akan disampaikan dalam analisis yuridis.

"Tanggapan kami nanti akan kami sampaikan dalam analisis yuridis kami. Kan hal yang sangat wajar pihak terdakwa pasti akan menyampaikan versi yang mengungtungkan baginya," pungkas Daroe.

Baca Juga: Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna

Empat saksi ahli yang dihadirkan JPU pada sidang kali ini adalah ahli sosiologi Dr. Trubus, ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr. Metty Rahmawati Argo, dan ahli digital forensik Saji Purwanto.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI