Tak Ada Kesaksian yang Memberatkan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Puas

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 25 April 2019 | 22:09 WIB
Tak Ada Kesaksian yang Memberatkan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Puas
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengaku puas usai mendengar kesaksian dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Insank menganggap keterangan keempatnya tidak ada yang memberatkan kliennya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Insank menyimpulkan demonstrasi yang terjadi pasca penyebaran hoaks Ratna bukanlah sebuah keonaran.

"Kami sangat puas di persidangan ini. Harusnya saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sangat memberatkan. Tapi demonstrasi itu (dianggap) bukan sebuah keonaran. Itu yang jadi poin," ujar Insank seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Sidang Ratna Sarumpaet selanjutnya akan digelar pada 7 Mei 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang akan dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Insank mengaku akan menghadirkan tiga sampai empat saksi nantinya dengan bidang yang serupa seperti yang dihadirkan JPU agar objektif. Diantaranya hukum pidana, bahasa, ITE, dan sosiologi hukum.

"Bisa tiga atau empat. Hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga. Harus ngimbangin. Biar objektif," kata Insank.

Sementara Koordinator JPU, Daroe Tri Laksono enggan menanggapi lebih jauh kesaksian dari saksi yang ia hadirkan.

Namun ia menganggap keterangan saksi yang disampaikan di sidang memberatkan terdakwa. Sisanya, tanggapan Daroe disebut akan disampaikan dalam analisis yuridis.

"Tanggapan kami nanti akan kami sampaikan dalam analisis yuridis kami. Kan hal yang sangat wajar pihak terdakwa pasti akan menyampaikan versi yang mengungtungkan baginya," pungkas Daroe.

Empat saksi ahli yang dihadirkan JPU pada sidang kali ini adalah ahli sosiologi Dr. Trubus, ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr. Metty Rahmawati Argo, dan ahli digital forensik Saji Purwanto.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Sebut Hoaks Ratna Sarumpaet Bisa Mempengaruhi Perilaku Orang Lain

Saksi Sebut Hoaks Ratna Sarumpaet Bisa Mempengaruhi Perilaku Orang Lain

News | Kamis, 25 April 2019 | 20:28 WIB

Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas

Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas

News | Kamis, 25 April 2019 | 19:16 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan

JPU Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan

News | Kamis, 25 April 2019 | 18:30 WIB

Ratna Sarumpaet WA ke Fadli Zon: Jam Berapa ke Rumahku....

Ratna Sarumpaet WA ke Fadli Zon: Jam Berapa ke Rumahku....

News | Kamis, 25 April 2019 | 16:40 WIB

Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Akan Bersaksi untuk Saya

Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Akan Bersaksi untuk Saya

News | Kamis, 25 April 2019 | 15:41 WIB

Terkini

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB