Partai Golkar Serahkan Laporan Dana Kampanye Sebesar Rp 307 Miliar ke KPU

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Kamis, 02 Mei 2019 | 13:23 WIB
Partai Golkar Serahkan Laporan Dana Kampanye Sebesar Rp 307 Miliar ke KPU
Anggota Bidang Kaderisasi Partai Golkar Imran. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Partai Golkar menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam laporannya itu Partai Golkar diketahui telah menerima dan mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp 307 miliar.

Anggota Bidang Kaderisasi Partai Golkar Imran mengatakan sebagian besar dana kempanye dihabiskan untuk pembiayaan kampanye calon anggota legislatif.

"Ada sisa anggaran itu sekitar Rp 200 juta dari Rp 307 miliar. Pengeluaran terbesar itu di caleg, caleg itu (pengeluaran) totalnya Rp 235 miliar," kata Imran usai menyerahkan LPPDK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Imran menerangkan, adapun sebagai besar pengeluaran dana kampanye dipakai untuk keperluan alat peraga kampanye atau APK. Sedangkan sisanya untuk keperluan iklan.

"Kalau di partai kita cuman Rp 72 miliar untuk iklan, terus untuk kampanye akbar. Kebanyakan sih iklan, abis di iklan sama APK," ujarnya.

Sedangkan penerimaan dana kampanye kata Imran terbesar berasal dari caleg yakni sekitar Rp 235 miliar. Sisanya, berasal dari sumbangan perseorangan dan badan usaha non pemerintah.

"Kalau partai kan ada dana awal partai itu, yang buat kampanye itu dari dana partai. Terus ada sumbangan pihak lain, perorangan ada Rp 100 juta. Terus sumbangan pihak lain, badan usaha non pemerintah ada Rp 395 juta," ungkapnya.

Untuk diketahui, kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Sedangkan, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

baca juga

Kekinian berdasarkan data KPU RI tercatat baru delapan partai politik dari total 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah menyerahkan LPPDK. Berikut rinciannya:

PKS : Rp 150 miliar
NasDem : Rp 259 miliar
Gerindra : Rp 134,7 miliar
PDI-P : Rp 345,02 miliar
PKB : Rp 142 miliar
PKPI : Rp 6,29 miliar
PSI : Rp 84,6 miliar
Golkar : Rp 307 miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siang Ini TKN Jokowi Laporkan Dana Akhir Kampanye ke KPU

Siang Ini TKN Jokowi Laporkan Dana Akhir Kampanye ke KPU

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 13:11 WIB

Update Real Count KPU Kamis Siang: Jokowi Terus Melejit Tinggalkan Prabowo

Update Real Count KPU Kamis Siang: Jokowi Terus Melejit Tinggalkan Prabowo

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 11:02 WIB

Prabowo Semakin Sulit Mengejar, Jokowi Lebih Unggul 11,32 Juta Suara

Prabowo Semakin Sulit Mengejar, Jokowi Lebih Unggul 11,32 Juta Suara

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 06:07 WIB

Ijtimak Ulama III Ogah Tunggu Hasil Pilpres dari KPU

Ijtimak Ulama III Ogah Tunggu Hasil Pilpres dari KPU

News | Rabu, 01 Mei 2019 | 21:26 WIB

4 Mei, KPU Mulai Rekapitulasi Nasional Secara Manual

4 Mei, KPU Mulai Rekapitulasi Nasional Secara Manual

News | Rabu, 01 Mei 2019 | 17:38 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×