Perselisihan Petinggi Hosion Sejati Berlanjut ke Meja Hijau

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 03 Mei 2019 | 06:34 WIB
Perselisihan Petinggi Hosion Sejati Berlanjut ke Meja Hijau
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Perselisihan petinggi PT Hosion Sejati (HS) antara KHW yang menjabat Komisaris Utama dengan ATS selaku Direktur perusahaan tersebut akan berlanjut ke meja hijau. Padahal, sebelumnya keduanya membuat perjanjian akte perdamaian guna mencari solusi.

Menurut Kuasa Hukum KHW, Laurensius Ataupah dari RBS Lau Firm, keadilan dan penanganan perkara kasus kedua petinggi PT HS itu bagai berat sebelah.

Sebab KHW kini ditahan polisi dan segera disidangkan ke meja hijau berkat laporan polisi ATS bernomor LP/B/727/VI/2018 pada 4 Juni 2018 di jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dana perusahaan.

“Sudah ditahan oleh penyidik Dittipideksus Mabes Polri sejak 25 Februari 2019 lalu sampai sekarang. Padahal belum ada audit keuangan perusahaan PT HS. Kami sudah meminta adanya audit tapi belum ada jawaban,” jelasnya melalui keterangan persnya, Kamis (2/5/2019).

Lauren menyebut kasus ini ada ketimpangan keadilan. Pasalnya, sebelum laporan ATS sudah ada pula laporan KHW tertanggal 3 Mei 2019.

Laporan polisi bernomor LP/B/584/V/2018/Bareskrim itu dilayangkan KHW di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen perusahaan.

Dia bercerita, ATS kala itu ditahan. Namun lantas dibebaskan lantaran adanya kesepakatan perdamaian yang dibuat dalam bentuk akte perdamaian yang dibuat pada 1 Februari 2019 lalu.

Dimana, dalam isinya kedua belah pihak sepakat akan berdamai dan akan mencabut seluruh laporan polisi selama ini serta sepakat melepas kerja sama dalam perusahaan PT HS dan saling berbagi sesuai dengan porsi masing-masing.

"Penyidik di Dirtipidum menghentikan kasusnya dengan alasan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice sesuai surat edaran (SE) Kapolri Nomor 8 Tahun 2018. Padahal ATS selama tiga hari ditahan sejak 29 Januari 2019. Dia dilepaskan atau ditangguhkan penahanannya pada 1 Februari 2019 karena yang bersangkutan buat surat perdamaian yang akhirnya setelah ke notaris dia batalkan dan pungkiri secara sepihak," tuturnya.

Lauren lantas mempertanyakan penyidik Dittipideksus tidak melakukan hal serupa.

“Apa mereka mengabaikan aturan yang dibuat Kapolri tersebut?” seru Lauren.

Baginya, penyidik Dittipideksus Mabes Polri bagai mengabaikan penerapan keadilan restoratif yang termaktub dalam surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018 itu teruntuk kasus biasa, bukanlah kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi, termasuk kasus yang tidak merugikan publik.

Lauren meyakinkan, keadilan restorative membawa harapan mengurangi kasus-kasus biasa sehingga tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

Hal ini menurutnya pula dipercaya mengurangi tunggakan perkara yang kian meningkat dan membantu mengatasi biaya perkara yang tidak mampu mendukung peningkatan perkara.

"Restorative justice merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan dalam hidup manusia, sehingga perilaku menyimpang dari pelaku kejahatan dinilai sebagai perilaku yang menghilangkan keseimbangan. Nah, di dalam restorative justice pelaku mengembalikan keseimbangan tersebut dengan cara pelaku dengan sadar mengakui kesalahan, meminta maaf dan mengembalikan kerugian korban," akunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Kembalian Ditilap Supermarket, Lelaki Ini Tempuh Jalur Pengadilan

Uang Kembalian Ditilap Supermarket, Lelaki Ini Tempuh Jalur Pengadilan

Lifestyle | Minggu, 28 April 2019 | 20:00 WIB

Kembali, Carlos Ghosn Dibebaskan dengan Jaminan

Kembali, Carlos Ghosn Dibebaskan dengan Jaminan

Otomotif | Jum'at, 26 April 2019 | 11:00 WIB

Ragu dengan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet: yang Ahli Bahasa Ngawur

Ragu dengan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet: yang Ahli Bahasa Ngawur

News | Kamis, 25 April 2019 | 15:06 WIB

Terkini

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB