Sementara Kayan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK: Bupati Solok Kasih THR Pegawai dan Istri dari Uang Suap Masjid
Selasa, 07 Mei 2019 | 18:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sindir KPK, Najwa Shihab: Semoga Cinta Kita Tidak Bertepuk Sebelah Tangan
07 Mei 2019 | 15:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI