KPK: Bupati Solok Kasih THR Pegawai dan Istri dari Uang Suap Masjid

Selasa, 07 Mei 2019 | 18:22 WIB
KPK: Bupati Solok Kasih THR Pegawai dan Istri dari Uang Suap Masjid
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Kayan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI