"Tanggal lahir saya tanggal 2 (Desember). Di KTP saya, tanggal 3 (Desember). Jadi saya bisa tuduh error impersona, ini bukan saya. Saya lahir tanggal 3. Ini bukan salah ketik, ini salah penempatan orang. Lahir tanggal 3, kok ditulis tanggal 2. Bukan saya dong. Itu kalau saya ingin mengelak secara hukum kan gampang," ujar Eggi Sudjana.
4. Pekerjaan
Eggi Sudjana menyoroti profesinya sebagai pengacara yang tertulis di surat tersebut. Dia mengatakan pengacara tidak bisa digugat atau dituntut, baik di dalam maupun luar sidang.
Dia mengklaim ketika berbicara terkait 'people power'--yang dituding sebagai makar--posisinya sebagai tim advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Saya ditulis jelas-jelas sebagai pengacara. Pengacara itu menurut UU Nomor 18 Pasal 16 Tahun 2003 tentang advokat. Advokat itu tidak bisa digugat atau dituntut, baik di dalam maupun di luar sidang. Posisi saya ketika bicara 'people power' justru sebagai advokat dari tim advokasi BPN, kan itu bicaranyadi panggung BPN," kata Eggi Sudjana.
Berikut bunyi UU Nomor 18 Pasal 16 Tahun 2003 seperti dikutip SUARA.com:
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan."
5. Beda pasal
Eggi Sudjana menyoroti perbedaan dalam pasal yang dilaporkan dan pasal yang diperiksakan terhadap dirinya. Eggi Sudjana merasa bingung, dirinya dilaporkan menggunakan pasal penghasutan, tapi diperiksa dengan pasal makar.
Baca Juga: Saling Ejek di FB, Geng Motor Warlex Bunuh Anggotanya Membabi Buta
"Berdasarkan laporan polisi dari Suryanto (relawan Jokowi-Ma'ruf Center), laporan pertama itu pasalnya 160 KUHP tentang penghasutan, nggak ada urusan sama makar. Kenapa saya jadinya diperiksa pakai pasal-pasal makar? Kok ada pengembangan pasal sendiri? Itu sudah berbeda substansi yang dipersoalkan kepada saya," ujar Eggi Sudjana.
![Eggi Sudjana menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta [Suara.com/Dian Rosmala]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/01/28/70229-eggi-sudjana.jpg)
Karena itulah, Eggi Sudjana mengaku melaporkan balik Suryanto dengan pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengaduan palsu.
"Makanya saya lapor balik. Ini kena pasal 220, laporan palsu tindak pidana. Kalau polisi adil, justru harusnya periksa juga si Suryanto-nya, kenapa melaporkan saya?" ujar Eggi Sudjana.
6. Perbedaan tempus dan delik
Menurut Eggi Sudjana, ada perbedaan dalam tempus (waktu) dan delik dalam laporan terhadap dirinya.
"Waktu di laporan pertama, tempusnya jam 20.00 (WIB), padahal saya ngomong jam 17.50 (WIB) sebelum Maghrib. Kemudian tempatnya. Disebut dalam laporan, di Ancol, padahal saya ngomongnya di Kertanegara 4 di depan rumah Prabowo. Itu kan sudah berbeda tempus dan deliknya," kata Eggi Sudjana.