Eggi Sudjana 'Bernyanyi', Ini 8 Kejanggalan di Balik Status Tersangkanya

Rendy Adrikni Sadikin | Suara.com

Jum'at, 10 Mei 2019 | 09:56 WIB
Eggi Sudjana 'Bernyanyi', Ini 8 Kejanggalan di Balik Status Tersangkanya
Caleg PAN Eggi Sudjana saat penuhi panggilan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)

"Tanggal lahir saya tanggal 2 (Desember). Di KTP saya, tanggal 3 (Desember). Jadi saya bisa tuduh error impersona, ini bukan saya. Saya lahir tanggal 3. Ini bukan salah ketik, ini salah penempatan orang. Lahir tanggal 3, kok ditulis tanggal 2. Bukan saya dong. Itu kalau saya ingin mengelak secara hukum kan gampang," ujar Eggi Sudjana.

4. Pekerjaan

Eggi Sudjana menyoroti profesinya sebagai pengacara yang tertulis di surat tersebut. Dia mengatakan pengacara tidak bisa digugat atau dituntut, baik di dalam maupun luar sidang.

Dia mengklaim ketika berbicara terkait 'people power'--yang dituding sebagai makar--posisinya sebagai tim advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Saya ditulis jelas-jelas sebagai pengacara. Pengacara itu menurut UU Nomor 18 Pasal 16 Tahun 2003 tentang advokat. Advokat itu tidak bisa digugat atau dituntut, baik di dalam maupun di luar sidang. Posisi saya ketika bicara 'people power' justru sebagai advokat dari tim advokasi BPN, kan itu bicaranyadi panggung BPN," kata Eggi Sudjana.

Berikut bunyi UU Nomor 18 Pasal 16 Tahun 2003 seperti dikutip SUARA.com:

"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan."

5. Beda pasal

Eggi Sudjana menyoroti perbedaan dalam pasal yang dilaporkan dan pasal yang diperiksakan terhadap dirinya. Eggi Sudjana merasa bingung, dirinya dilaporkan menggunakan pasal penghasutan, tapi diperiksa dengan pasal makar.

"Berdasarkan laporan polisi dari Suryanto (relawan Jokowi-Ma'ruf Center), laporan pertama itu pasalnya 160 KUHP tentang penghasutan, nggak ada urusan sama makar. Kenapa saya jadinya diperiksa pakai pasal-pasal makar? Kok ada pengembangan pasal sendiri? Itu sudah berbeda substansi yang dipersoalkan kepada saya," ujar Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta [Suara.com/Dian Rosmala]
Eggi Sudjana menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta [Suara.com/Dian Rosmala]

Karena itulah, Eggi Sudjana mengaku melaporkan balik Suryanto dengan pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengaduan palsu.

"Makanya saya lapor balik. Ini kena pasal 220, laporan palsu tindak pidana. Kalau polisi adil, justru harusnya periksa juga si Suryanto-nya, kenapa melaporkan saya?" ujar Eggi Sudjana.

6. Perbedaan tempus dan delik

Menurut Eggi Sudjana, ada perbedaan dalam tempus (waktu) dan delik dalam laporan terhadap dirinya.

"Waktu di laporan pertama, tempusnya jam 20.00 (WIB), padahal saya ngomong jam 17.50 (WIB) sebelum Maghrib. Kemudian tempatnya. Disebut dalam laporan, di Ancol, padahal saya ngomongnya di Kertanegara 4 di depan rumah Prabowo. Itu kan sudah berbeda tempus dan deliknya," kata Eggi Sudjana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Kebingungan

Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Kebingungan

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 17:35 WIB

BPN Prabowo Minta Tersangka Makar Eggi Sudjana Nurut Polisi

BPN Prabowo Minta Tersangka Makar Eggi Sudjana Nurut Polisi

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 17:18 WIB

Ganggu, Massa Kivlan Zein dan Eggi Sudjana di Bawaslu Dibubarkan Polisi

Ganggu, Massa Kivlan Zein dan Eggi Sudjana di Bawaslu Dibubarkan Polisi

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 16:49 WIB

Dibubarkan di Lapangan Banteng, Eggi dan Kivlan Nekat Sambangi Bawaslu

Dibubarkan di Lapangan Banteng, Eggi dan Kivlan Nekat Sambangi Bawaslu

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 16:24 WIB

Politikus Demokrat: Ucapan Eggi Sudjana Mengandung Unsur Makar

Politikus Demokrat: Ucapan Eggi Sudjana Mengandung Unsur Makar

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 14:53 WIB

Terkini

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:12 WIB

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB