Apakah Boleh Garuk-garuk saat Salat?

Pebriansyah Ariefana

Senin, 13 Mei 2019 | 11:32 WIB
Apakah Boleh Garuk-garuk saat Salat?
Jamaah melaksanakan salat Jumat di selasar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (10/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Garuk-garuk perilaku manusiwi dalam kehidupan sehari-hari. Tapi apakah boleh garuk-garuk saat salat? Apakah batal? Jika tidak, sejauh mana garuk-garuk membatalkan salat?

Berikut ulasan Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember:

Salah satu hal yang membatalkan salat adalah bergeraknya bagian tubuh seseorang (di luar gerakan salat) dalam jumlah yang banyak. Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan, gerakan dianggap banyak ketika berlangsung tiga kali secara beriringan serta tanpa jeda yang cukup lama.

Berbeda halnya ketika tiga gerakan tersebut dilaksanakan secara terpisah atau dengan jeda cukup lama—sekiranya gerakan pertama dianggap sudah terputus dari gerakan kedua, maka gerakan yang pertama sudah tidak dihitung lagi. Terputusnya suatu gerakan dalam salat, menurut Imam Al-Baghawi adalah ketika terdapat jeda sekitar satu rakaat salat. Ketentuan ini seperti halnya yang dikutip oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin:

“Batasan suatu gerakan dianggap terpisah adalah saat gerakan kedua dianggap terputus dari gerakan pertama. Imam al-Baghawi berkata dalam kitab at-Tahdzib, ‘Menurutku (dua gerakan dianggap terputus itu) sekiranya di antara kedua gerakan berjarak sekitar satu rakaat.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah at-Thalibien wa ‘Umdah al-Muftin, juz 1, hal. 108)

Perincian tentang penghitungan jumlah gerakan dalam salat, misalnya seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

“Menggerakkan tangan dan mengembalikannya secara beriringan dihitung satu hitungan, begitu juga mengangkat tangan dari dada dan meletakkan tangan di tempat menggaruk dihitung satu hitungan jika dilaksanakan secara langsung (ittishal), jika tidak langsung maka setiap jeda dihitung satu kali hitungan. Ketentuan ini berdasarkan penjelasan yang dijelaskan oleh guruku (Imam Ibnu Hajar).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)

Namun demikian, ketentuan di atas tidak berlaku bagi gerakan-gerakan kecil, seperti gerakan jari-jari, bibir dan lidah. Sehingga, menggaruk dengan jari-jari pada bagian tubuh yang gatal walaupun dilakukan berulang-ulang dan lebih dari hitungan tiga kali tetap dianggap sebagai hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan salat, selama telapak tangan tidak ikut bergerak. Hanya saja menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak ini dihukumi makruh. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

“(Salat) tidak batal dengan gerakan yang ringan, meskipun dalam jumlah yang banyak dan dilakukan beriringan, hanya saja dihukumi makruh. Seperti menggerakkan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk (kulit) atau bertasbih besertaan tetapnya (tidak bergeraknya) telapak tangan. Atau bergeraknya pelupuk mata, bibir, zakar, dan lisan, karena bagian tubuh tersebut mengikuti terhadap tempat menetapnya, seperti jari-jari (mengikuti tangan).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 250)

baca juga

Bagaimana jika rasa gatal sulit untuk ditahan dan membutuhkan garukan lewat gerakan telapak tangan lebih dari tiga kali? Ukuran "sulit ditahan" di sini menurut adat alias umumnya masyarakat. Dalam keadaan demikian gerakan telapak tangan dalam jumlah yang banyak dianggap sebagai hal yang dimaafkan (ma’fû) dan tidak membatalkan salat. Kondisi tersebut masuk masuk kategori darurat. Berbeda halnya ketika rasa gatal masih bisa ditahan, maka dalam keadaan tersebut cukup dengan gerakan jari-jari saja, tanpa perlu menggerakkan telapak tangan dalam jumlah yang banyak.

Hal yang sama juga berlaku ketika gerakan muncul secara refleks, tanpa disengaja, seperti gerakan-gerakan yang terjadi ketika sedang kedinginan atau ketika kaget. Gerakan-gerakan ini pun dimaafkan dan tidak membatalkan salat. Tentang hal ini Syekh Zainuddin al-Maliabari menjelaskan:

“Dikecualikan dengan perkataan ‘jari-jari’ yakni telapak tangan, maka menggerakkan telapak tangan tiga kali secara beriringan dapat membatalkan salat, kecuali ketika seseorang merasa gatal-gatal yang tidak sabar secara adat untuk tidak menggaruknya, maka dalam keadaan demikian (menggerak-gerakkan telapak tangan) tidak membatalkan salat karena dianggap darurat. Guruku (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata: ‘Berdasarkan hal tersebut maka orang yang diberi cobaan berupa gerakan refleks (idtirari) yang memunculkan perbuatan yang banyak maka dianggap sebagai hal yang dimaafkan.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menggerakkan jari-jari untuk menggaruk bagian tubuh yang gatal dapat dilakukan dalam jumlah gerakan yang banyak selama telapak tangan seseorang tidak ikut bergerak, hanya saja hal tersebut dihukumi makruh. Sedangkan menggerakkan telapak tangan lebih dari tiga dianggap sebagai hal yang dimaafkan dalam salat, ketika dilaksanakan untuk menggaruk bagian tubuh yang sudah tidak bisa ditahan lagi secara adat. Wallahu a’lam. (nu.or.id)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Haru Ifan Seventeen Menjadi Imam Salat di Mekah

Kisah Haru Ifan Seventeen Menjadi Imam Salat di Mekah

Lifestyle | Senin, 13 Mei 2019 | 06:35 WIB

Ini Keutamaan Salat Tahajud dan Doa Tahajud Sesuai Contoh Rasulullah

Ini Keutamaan Salat Tahajud dan Doa Tahajud Sesuai Contoh Rasulullah

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 21:35 WIB

Kalapas Kerobokan: Salat Jadi Kedok Napi Tutupi Bisnis Narkoba di Lapas

Kalapas Kerobokan: Salat Jadi Kedok Napi Tutupi Bisnis Narkoba di Lapas

Jatim | Kamis, 28 Maret 2019 | 12:22 WIB

Alami Kejadian Seram, Pria Ini Kabur Setelah Salat

Alami Kejadian Seram, Pria Ini Kabur Setelah Salat

Tekno | Jum'at, 21 Desember 2018 | 09:00 WIB

Ditantang Jadi Imam, Tim Prabowo: Bagi Prabowo NKRI adalah Keberagaman

Ditantang Jadi Imam, Tim Prabowo: Bagi Prabowo NKRI adalah Keberagaman

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 17:09 WIB

Terkini

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

×