Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 18 Mei 2019 | 19:28 WIB
Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta
Polda Metro Jaya merilis kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang DJ. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Polisi meringkus pria berinisial GA karena terlibat aksi pemerasan. Modusnya, pria yang berprofesi sebagai disk jockey atau DJ tersebut berpura-pura menjadi sebagai perempuan.

Dengan bekal pura-pura itu, ia memeras korbannya yang berinisial HK dengan cara menyebarkan foto HK bersama pacarnya. Ancaman tersebut dilakukan GA melalui sambungan WhatsApp.

"Kasus berawal dari seorang tersangka laki-laki inisial GA kerjanya sebagai DJ di salah satu tempat hiburan, dia berpura-pura ngaku sebagai seorang perempuan, kemudian WA seorang laki-laki yaitu korban. Laki-laki korban ini adalah pacar atau rekan dekat dari seorang wanita yang mana wanita ini adalah temannya tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5/2019).

Saat beraksi, perempuan jadi-jadian ini mengaku bernama Siska. GA pun mengancam korban dengan cara menyebar foto-foto pacaran korban kepada istrinya.

"Dia mengancam akan menyebarkan foto-foto antara korban dengan pacarnya. Kemudian melakukan pengancaman meminta sejumlah uang, kalau tidak diberikan uangnya, maka fotonya akan disebarkan pada istrinya korban," jelasnya.

Korban yang takut dengan ancaman pelaku akhirnya membayar uang senilai Rp 80 juta pada pelaku.

"Akhirnya korban serahkan uang kepada tersangka sejumlah Rp 80 juta karena korban khawatir terhadap ancaman tersangka," papar Ade.

Singkat cerita, korban sadar dirinya menjadi korban pemerasan. Lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 14 Mei 2019 lalu.

Atas ulahnya itu, GA dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 368 KUHP tentang penipuan dan atau pemerasan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Cheat di Mobile Legend, Cewek Ini Bobol Uang Bank Rp 1,85 Miliar

Pakai Cheat di Mobile Legend, Cewek Ini Bobol Uang Bank Rp 1,85 Miliar

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 16:14 WIB

Alasan Sakit, Dokter Ani Hasibuan Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi

Alasan Sakit, Dokter Ani Hasibuan Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:16 WIB

Bos SPBU Dianiaya sampai Kuping Berdarah, Uang Rp 70 Juta Dibawa Perampok

Bos SPBU Dianiaya sampai Kuping Berdarah, Uang Rp 70 Juta Dibawa Perampok

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 21:03 WIB

Gangster Jakarta Rekrut Anggota saat Ramadan? Polisi: Hoaks

Gangster Jakarta Rekrut Anggota saat Ramadan? Polisi: Hoaks

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 22:28 WIB

Selain Ina, Wanita yang Terekam Video Penggal Jokowi Ikut Diperiksa Polisi

Selain Ina, Wanita yang Terekam Video Penggal Jokowi Ikut Diperiksa Polisi

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 21:52 WIB

Terkini

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

×