Sesalkan Penangkapan Lieus, Wasekjen Demokrat Desak Polisi Beri Penjelasan

Selasa, 21 Mei 2019 | 11:55 WIB
Sesalkan Penangkapan Lieus, Wasekjen Demokrat Desak Polisi Beri Penjelasan
Lieus Sungkarisman berjalan tiba usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menyatakan penolakannya terhadap penangkapan juru kampanye nasional (jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma.

Ia mengatakan, Lieus merupakan salah satu tokoh yang berani menyuarakan pendapat dan kemudian ditangkap aparat kepolisian.

Atas penangkapan para tokoh seperti Lieus itu, Rachland Nashidik menyayangkan tindakan polisi. Ia pun mendesak agar polisi segera memberi penjelasan terkait alasan para tokoh yang senasib dengan Lieus ditangkap.

Rachland Nashidik juga mempertanyakan, apakah penangkapan itu demi menjauhkan masyarakat dari bahaya atau merupakan pencederaan kebebasan berpendapat.

"Saya sesalkan dan tolak penangkapan tokoh vokal, termasuk Lieus Sungkharisma. Polisi perlu segera jelaskan apa sikap politik mereka yang membahayakan masyarakat dan memenuhi pengertian "clear and present danger". Atau ini adalah pelanggaran serius pada kebebasan berpendapat," kicau pengguna akun Twitter @RachlanNashidik itu, Senin (20/5/2019).

Cuitan Rachland Nashidik - (Twitter/@RachlanNashidik)
Cuitan Rachland Nashidik - (Twitter/@RachlanNashidik)

Lieus diringkus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) sekira pukul 06.40 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, penangkapan Lieus berkaitan dengan kasus dugaan makar dan telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini diproses setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca Juga: Ditangkap, Lieus Sungkharisma Jurkam Prabowo Sempat Melawan Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI