Dia menegaskan hak rakyat untuk menyatakan pendapat di muka umum, hak rakyat berkumpul, hak rakyat dapat berserikat dan dapat menyampaikan aspirasinya, namun harus dijalankan semua dalam ketentuan hukum yang berlaku. (Antara)
Setara Institute Nilai Aksi People Power ke Jalan Cacat Prosedural
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2019 | 12:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Antisipasi Chaos 22 Mei, Polri Siagakan Tim Anarkis Berpeluru Tajam
21 Mei 2019 | 12:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI