Tuntutan 6 Tahun Penjara Dianggap Tak Adil, Ratna Akan Ajukan Pledoi

Selasa, 28 Mei 2019 | 18:18 WIB
Tuntutan 6 Tahun Penjara Dianggap Tak Adil, Ratna Akan Ajukan Pledoi
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menganggap tuntutan enam tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil bagi kliennya itu. Ratna dianggap telah menimbulkan keonaran setelah menyebarkan berita bohong atau hoaks muka lebam.

Insank menganggap Ratna hanya berbohong pada keluarganya, bukan kepada masyarakat.

“Kalau menurut kami 6 tahun itu untuk perbuatan Bu Ratna Sarumpaet menurut kami jauh dari rasa keadilan,” ujar Insank usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Menurut Insank, kebohongan Ratna yang mengaku wajahnya lebam sudah tidak perlu dibahas karena kliennya itu sudah mengakui kesalahannya. Namun yang perlu diketahui adalah sejauh mana keonaran yang ditimbulkan.

"Dia sudah mengaku (berbohong). Yang kita mau lihat yang mau kita ukur di sini perbuatanya dampak dari perbuatan itu keonarannya. Keonaran ya seperti apa?" kata Insank.

Terkait tuntutan tersebut, Insank mengaku akan membuat pledoi atau surat pembelaan. Pledoi tersebut akan dibuat dengan cermat.

“Pledoi pasti kami susun dengan cermat ya, sangat cermat sangat menyeluruh pokoknya cermat," tutur Insank.

Pledoi tersebut nantinya akan dibacakan tiga minggu mendatang atau pada Selasa (18/5/2019). Penundaan dilakukan cukup lama karena alasan berdekatan dengan masa lebaran.

Sebelumnya JPU menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara. JPU menganggap Ratna sudah menyebar berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Sudah Diingatkan Polisi, Mustofa Nahrawardaya Ngeyel Tetap Sebarkan Hoaks

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2019). Enam tahun tuntuntan penjars itu juga termasuk masa tahanan Ratna sejak bulan Oktober 2018.

"Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ratna dengan pidana enam tahun penjara," ujar Koordinator JPU, Daroe Tri Darsono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI