Komisi Informasi Putuskan JATAM Masuk Daftar Hitam Pemohon Sengketa

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 03 Juni 2019 | 13:27 WIB
Komisi Informasi Putuskan JATAM Masuk Daftar Hitam Pemohon Sengketa
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) masuk ke dalam daftar hitam pemohon sengketa informasi di KI seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil dengan berbagai alasan, termasuk tidak adanya legalitas resmi berbentuk surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Sidang putusan itu digelar Majelis Komisioner (MK) KI Pusat dan diketuai Romanus Ndau Lendong, beranggotakan Arif Adi Kuswardono dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Rabu (29/05/2019). Dari hasil sidang yang diunggah ke situs resmi Komisi Informasi Pusat Indonesia, www.komisiinformasi.go.id, MK KI Pusat menolak permohonan dari pemohon.

"MK menyatakan, pertama permohonan informasi pemohon tidak dapat diterima, kedua permohonan informasi pemohon tidak bersungguh-sungguh dan tidak beritikad baik, ketiga perintahkan kepada panitera untuk memasukkan pemohon dalam daftar hitam," demikian tertulis dalam situs resmi Komisi Informasi Pusat Indonesia, seperti dikutip Suara.com, Senin (3/6/2019).

Keputusan MK KI Pusat untuk memasukan JATAM ke dalam daftar hitam pemohonon tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua KI Pusat 1/2018 tentang Vexatious Request (VR). Dalam surat itu juga tertulis kalau keputusan daftar hitam berlaku selama satu tahun sejak putusan inkrah. Namun demikian, pemohon masih memiliki hak untuk memperoleh informasi ke termohon.

"Diingatkan bahwa hak untuk memperoleh informasi ke termohon tetap terbuka, hanya tidak bisa mengajukan sengketa informasi ke KI seluruh Indonesia," ujarnya.

Selain itu, MK menyimpulkan bahwa JATAM selaku pemohon ternyata belum memiliki surat pengesahan dari Kemenkumham. Perwakilan dari kuasa pemohon juga tidak mengetahui kalau JATAM belum memiliki surat pengesahan tersebut.

"Usai sidang yang dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon, kepada KI Online kuasa pemohon M Jamil mengatakan tidak mengetahui jika pihaknya belum memiliki surat pengesahan dari Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum untuk dapat bersengketa di KI Pusat," demikian disampaikan melalui situs resmi.

Meskipun tidak memiliki surat pengesahan dari Kemenkumham, namum pemohon meminta informasi ke termohon yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjumlah lima item.

Lima item tersebut ialah pertama informasi daftar dan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP), kedua daftar dan SK Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ketiga Daftar dan SK Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) semuanya dalam bentuk softfile dan hardcopy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Gugatan Pemilu di MK, KPU Siapkan Pengacara dari Lima Firma Hukum

Hadapi Gugatan Pemilu di MK, KPU Siapkan Pengacara dari Lima Firma Hukum

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 18:28 WIB

Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019

Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 14:51 WIB

Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan

Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 23:19 WIB

Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok

Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 18:53 WIB

Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang

Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 16:53 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB