Komisi Informasi Putuskan JATAM Masuk Daftar Hitam Pemohon Sengketa

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 03 Juni 2019 | 13:27 WIB
Komisi Informasi Putuskan JATAM Masuk Daftar Hitam Pemohon Sengketa
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) masuk ke dalam daftar hitam pemohon sengketa informasi di KI seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil dengan berbagai alasan, termasuk tidak adanya legalitas resmi berbentuk surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Sidang putusan itu digelar Majelis Komisioner (MK) KI Pusat dan diketuai Romanus Ndau Lendong, beranggotakan Arif Adi Kuswardono dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Rabu (29/05/2019). Dari hasil sidang yang diunggah ke situs resmi Komisi Informasi Pusat Indonesia, www.komisiinformasi.go.id, MK KI Pusat menolak permohonan dari pemohon.

"MK menyatakan, pertama permohonan informasi pemohon tidak dapat diterima, kedua permohonan informasi pemohon tidak bersungguh-sungguh dan tidak beritikad baik, ketiga perintahkan kepada panitera untuk memasukkan pemohon dalam daftar hitam," demikian tertulis dalam situs resmi Komisi Informasi Pusat Indonesia, seperti dikutip Suara.com, Senin (3/6/2019).

Keputusan MK KI Pusat untuk memasukan JATAM ke dalam daftar hitam pemohonon tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua KI Pusat 1/2018 tentang Vexatious Request (VR). Dalam surat itu juga tertulis kalau keputusan daftar hitam berlaku selama satu tahun sejak putusan inkrah. Namun demikian, pemohon masih memiliki hak untuk memperoleh informasi ke termohon.

"Diingatkan bahwa hak untuk memperoleh informasi ke termohon tetap terbuka, hanya tidak bisa mengajukan sengketa informasi ke KI seluruh Indonesia," ujarnya.

Selain itu, MK menyimpulkan bahwa JATAM selaku pemohon ternyata belum memiliki surat pengesahan dari Kemenkumham. Perwakilan dari kuasa pemohon juga tidak mengetahui kalau JATAM belum memiliki surat pengesahan tersebut.

"Usai sidang yang dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon, kepada KI Online kuasa pemohon M Jamil mengatakan tidak mengetahui jika pihaknya belum memiliki surat pengesahan dari Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum untuk dapat bersengketa di KI Pusat," demikian disampaikan melalui situs resmi.

Meskipun tidak memiliki surat pengesahan dari Kemenkumham, namum pemohon meminta informasi ke termohon yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjumlah lima item.

Lima item tersebut ialah pertama informasi daftar dan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP), kedua daftar dan SK Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ketiga Daftar dan SK Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) semuanya dalam bentuk softfile dan hardcopy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Gugatan Pemilu di MK, KPU Siapkan Pengacara dari Lima Firma Hukum

Hadapi Gugatan Pemilu di MK, KPU Siapkan Pengacara dari Lima Firma Hukum

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 18:28 WIB

Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019

Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 14:51 WIB

Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan

Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 23:19 WIB

Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok

Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 18:53 WIB

Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang

Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 16:53 WIB

Terkini

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:59 WIB

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB