Mahfud MD: Tidak Ada Adu Data C1 yang Dulu Dijanjikan Kubu Prabowo

Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:43 WIB
Mahfud MD: Tidak Ada Adu Data C1 yang Dulu Dijanjikan Kubu Prabowo
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Mahfud MD menyoroti kecurangan kualitatif yang dipaparkan tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Pakar hukum dan tata negara menyebut hal itu menarik, Sebab, menurut dia, hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kualitatif. Mahfud mengatakan tidak ada adu data C1 yang dulu dijanjikan kubu Prabowo.

"Yang menarik, hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kualitatif (kecurangan). Adu data C1 yang dulu dijanjikan kini tidak lagi ada. Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka karena Pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan," kicau Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd.

Kicauan Mahfud MD. [Twitter]
Kicauan Mahfud MD. [Twitter]

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut tim hukum Prabowo cukup cerdik karena bisa mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan kualitatif.

"Tim Hukum Pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya, dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," cuit Mahfud MD.

Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)

Hal ini, kata Mahfud MD, memang tak terelakkan. Pasalnya sejak November 2008, MK sudah mendeklarasikan diri mereka bukanlah 'Mahkamah Kalkulator'.

"Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM itu," cuit Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, yang patut ditunggu adalah cara pemohon untuk membuktikan kecurangan yang diklaim Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Dan bagaimana termohon dan terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana atau AN. Kita tunggu," kicau Mahfud.

Baca Juga: Yusril: Dalil Prabowo - Sandiaga Dapat Dipatahkan, Lemah Sekali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI