Ini 15 Petitum Prabowo di Sidang MK: Diskualifikasi Jokowi, Prabowo Menang

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:43 WIB
Ini 15 Petitum Prabowo di Sidang MK: Diskualifikasi Jokowi, Prabowo Menang
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno telah selesai menyampaikan materi permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Dalam gugatannya mereka mengajukan 15 poin petitum alias permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Sandiaga.

Ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto, menutup paparan permohonan mereka dengan petitum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
  3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi – Maruf Amin, 63.573.169 (48%); Prabowo Subianto –Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%). Jumlah 132.223.408.
  4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
  5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
  6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024;

Atau,

  1. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
  2. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Atau,

  1. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
  2. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
  3. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
  4. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
  5. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Sidang Sengketa Pilpres, Sandiaga: Ini Bukan Soal Kalah Menang

Soal Sidang Sengketa Pilpres, Sandiaga: Ini Bukan Soal Kalah Menang

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:30 WIB

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo Bilang Polri dan BIN Tak Netral

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo Bilang Polri dan BIN Tak Netral

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:28 WIB

Berubah Lagi, Tim Hukum Prabowo Klaim Unggul 71 Juta Suara Pilpres

Berubah Lagi, Tim Hukum Prabowo Klaim Unggul 71 Juta Suara Pilpres

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:22 WIB

Saksikan Sidang Sengketa Pilpres via TV, Sandiaga: Keadilan Rakyat Terkoyak

Saksikan Sidang Sengketa Pilpres via TV, Sandiaga: Keadilan Rakyat Terkoyak

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:59 WIB

Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Merasa Bukan Jadi Termohon

Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Merasa Bukan Jadi Termohon

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:52 WIB

Terkini

Mewah! Jepang Pakai Kapal Pesiar Untuk Hunian Atlet Asian Games 2026

Mewah! Jepang Pakai Kapal Pesiar Untuk Hunian Atlet Asian Games 2026

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 09:00 WIB

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 08:50 WIB

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Riau | Sabtu, 19 September 2026 | 08:47 WIB

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:34 WIB

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 08:32 WIB

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 08:30 WIB

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 08:25 WIB

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 08:23 WIB

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:15 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 08:13 WIB

×