Polisi Ringkus 4 Pelaku Perusakan dan Pencurian di Mobil Brimob

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 14 Juni 2019 | 16:59 WIB
Polisi Ringkus 4 Pelaku Perusakan dan Pencurian di Mobil Brimob
Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang pelaku perusakan serta pencurian di mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang perusakan serta pencurian di mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Mereka adalah Supriyanta Jaelani alias Vianz Jinkz, Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan, dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisiaris Besar Polisi Hengki Haryadi menerangkan, keempat tersangka tergabung dalam sebuah kelompok kriminal. Polisi yakin mereka bukanlah massa aksi 22 Mei yang menolak hasil Pilpres 2019.

"Yang melakukan pembakaran dan juga pencurian ini ternyata adalah suatu kelompok kejahatan. Kelompok kriminal yang dengan sengaja, selain melakukan kerusuhan juga berniat untuk melakukan penjarahan sebagaimana kita ketahui di wilayah-wilayah lain juga terjadi penjarahan terhadap masyarakat," ujar Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).

Hengki mengatakan, mereka dengan sengaja datang untuk berbuat rusuh serta melakukan penjarahan. Mereka dengan sengaja merusak, membakar, dan menjarah barang-barang yang berada di dalam mobil Brimob.

"kita bisa melihat bahwa mereka dengan sengaja melakukan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik brigade mobil yang sebagaimana kita ketahui ada senjata api yang dicuri, yaitu senjata api jenis Glock 17 beserta 13 peluru dan kita pada saat pengungkapan lengkap masih ada 13 peluru," jelasnya.

Hengki menuturkan empat tersangka itu ditangkap setelah pihaknya bekerjasama dengan Inafis Mabes Polri. Kekinian, pihaknya baru meringkus empat orang dan tengah memburu para pelaku lainnya.

"Ini sementara kita baru ungkap empat dan akan kami kejar pelaku yang lain. Terungkap dari hasil penyelidikan kami dengan bekerjasama dengan Pusinafis Bareskrim Polri melalui artificial intelligence kerjasama dengan Bareskrim bisa mengungkap pelaku ini," papar Hengki.

Kempat orang tersebut diduga meupakan pelaku utama yang menjarah tas berisi senjata api jenis Glock 17 dan uang Rp 50 juta di mobil Brimob.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Tunggu Inisiatif Jokowi Bentuk TGPF Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM Tunggu Inisiatif Jokowi Bentuk TGPF Kerusuhan 22 Mei

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 12:29 WIB

Menhan Ryamizard Soal Tim Mawar: Luka Lama Jangan Dibawa-bawa Lagi!

Menhan Ryamizard Soal Tim Mawar: Luka Lama Jangan Dibawa-bawa Lagi!

News | Rabu, 12 Juni 2019 | 15:56 WIB

Wiranto: Tak Ada Korban Tewas di Arena Aksi Damai depan Bawaslu

Wiranto: Tak Ada Korban Tewas di Arena Aksi Damai depan Bawaslu

News | Rabu, 12 Juni 2019 | 14:26 WIB

Disebut Sebagai Pemberi Perintah Pembunuhan Pejabat, Kivlan Zein: Itu Hoaks

Disebut Sebagai Pemberi Perintah Pembunuhan Pejabat, Kivlan Zein: Itu Hoaks

News | Rabu, 12 Juni 2019 | 09:11 WIB

Terkini

Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe

Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:35 WIB

5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah

5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:34 WIB

4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit

4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin

Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago

Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf

Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf

Bali | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata

Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah

Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:01 WIB

Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan

Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League

Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League

Bola | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:53 WIB

×