Indonesia Dukung Siera Leone dan Somalia Dapatkan Lagi Hak Suara di ILO

Fabiola Febrinastri

Rabu, 19 Juni 2019 | 08:53 WIB
Indonesia Dukung Siera Leone dan Somalia Dapatkan Lagi Hak Suara di ILO
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagarejaan (Kemnaker), Sugeng Priyanto, setelah memberikan suara Indonesia untuk Siera Leone dan Somalia, dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC), Jenewa, Swiss, Senin (17/6/2019). (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Indonesia menyatakan mendukung Resolution On the Recovery of The Right Vote by Siera Leone and Somalia. Resolusi untuk mengembalikan hak suara (vote) kedua negara tersebut diperkenalkan dalam International Labour Organization (ILO).

Siera Leone kehilangan suara sejak 1997 dan Somalia sejak 1988.

"Kami mendukung penuh resolusi pengembalian hak suara bagi Siera Leone dan Somalia. Kami telah putuskan bahwa kedua negara itu berhak menyuarakan kembali kepentingan mereka di ILO," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagarejaan (Kemnaker), Sugeng Priyanto, setelah memberikan suara Indonesia untuk Siera Leone dan Somalia, dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC), Jenewa, Swiss, Senin (17/6/2019).

Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC), Jenewa, Swiss, Senin (17/6/2019). (Dok : Kemnaker)
Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC), Jenewa, Swiss, Senin (17/6/2019). (Dok : Kemnaker)

Kedua negara tersebut kehilangan suaranya, karena telah beberapa kali gagal memenuhi kewajiban pembayaran iuran ILO akibat perang saudara di kedua negara tersebut.

"Mempertimbangkan bahwa kegagalan pembayaran kedua negara tersebut karena faktor di luar kontrol pemerintah dan kini mereka telah melakukan pembayaran iuran, maka komite finance mengusulkan agar resolusi dapat diterima oleh seluruh anggota ILO," kata Sugeng.

Akibat kehilangan suara, Siera Leone dan Somalia tidak bisa memberikan hak suara dalam setiap voting dan adopsi standar ketenagakerjaan internasional. Untuk mengembalikan hak suara, kedua negara juga harus menyatakan komitmennya untuk melakukan pembayaran semua tunggakan dalam rentang waktu yang jelas.

Selanjutnya, ILC akan melakukan voting untuk menyetujui pengembalian hak suara negara bersangkutan.

"Kembalinya hak dua suara itu, maka kedua negara berhak ikut voting atas semua hal di ILO atau adopsi konvensi, rekomendasi dan protokol ILO untuk memajukan dunia ketenagakerjaan di sana," kata Sugeng.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker : Ketrampilan Jadi Syarat Wajib Hadapi Dunia Kerja yang Dinamis

Kemnaker : Ketrampilan Jadi Syarat Wajib Hadapi Dunia Kerja yang Dinamis

Bisnis | Senin, 17 Juni 2019 | 11:51 WIB

Kemnaker dan Austria Kerja Sama Kembangkan SDM Bidang Kemaritiman

Kemnaker dan Austria Kerja Sama Kembangkan SDM Bidang Kemaritiman

Bisnis | Minggu, 16 Juni 2019 | 13:48 WIB

Kemnaker Fasilitasi Pemulangan Tujuh ABK yang Terlantar di Qatar

Kemnaker Fasilitasi Pemulangan Tujuh ABK yang Terlantar di Qatar

News | Senin, 03 Juni 2019 | 08:12 WIB

Berpredikat WTP, Menaker Minta Kemnaker Pertahankan Prestasi

Berpredikat WTP, Menaker Minta Kemnaker Pertahankan Prestasi

News | Sabtu, 01 Juni 2019 | 09:45 WIB

Kemnaker Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan dengan Pelatihan Barista

Kemnaker Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan dengan Pelatihan Barista

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 09:30 WIB

Terkini

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

×