Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks KPPS Tewas Diracun

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 21 Juni 2019 | 19:25 WIB
Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks  KPPS Tewas Diracun
Penceramah kondang ustadz Rahmat Baequni ditangkap Bareskrim Polda Jabar, Jumat (21/6/2019). [Suara.com/Aminuddin]

"Kami memeriksa 4 saksi dan 3 orang saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

4. Dijerat Pasal Berlapis

Terkait dengan kabar hoaks yang disebarkan oleh Rahmat Baequni, ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Rahmat Baequni dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP.

"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Trunoyudo.

5. Sebut Teroris Diciptakan Densus 88

Tak hanya kasus penyebaran hoaks petugas KPPS tewas diracun, polisi saat ini juga sedang mendalami ceramah Rahmat Baequni yang menyebut terorisme diciptakan oleh Densus 88 Antiteror.

"Ada konten yang perlu kita dalami yaitu adanya penciptaan kondisi oleh aparat terkait penciptaan teroris nah inipun tidak benar," ungkap Kombes Trunoyudo.

Sejumlah anggota Densus 88 menjaga ketat kendaraan taktis yang membawa tiga orang terduga teroris setelah penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, Rabu (16/5).
Sejumlah anggota Densus 88 menjaga ketat kendaraan taktis yang membawa tiga orang terduga teroris setelah penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, Rabu (16/5).

Saat ini pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti digital berupa rekaman video.

baca juga

Pertama, video ceramah Bagequni berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah di akun Twitter @CH_chotimah. Materi yang disampaikan Baequni dalam video itu intinya memuat gerakan NII (Negara Islam Indonesia) merupakan sengaja dibentuk oleh inteligen dan Densus 88 Antiteror.

Kedua, yakni pada video kedua yang dijadikan alat bukti yakni video yang disebarkan oleh akun Twitter @narkosun yang intinya bermuatan tudingan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS dalam pemilu 2019 kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rahmat Baequni Akui Materi Ceramah Soal KPPS Diracun Dapat Dari Medsos

Rahmat Baequni Akui Materi Ceramah Soal KPPS Diracun Dapat Dari Medsos

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:36 WIB

Ustaz Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks, Ini Barang Buktinya

Ustaz Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks, Ini Barang Buktinya

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:03 WIB

Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli

Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 15:38 WIB

Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Sebut KPPS Tewas Diracun

Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Sebut KPPS Tewas Diracun

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 15:18 WIB

Ustaz Rahmat Baequni Tertangkap, KPU: Orang Ini Harus Bertanggung Jawab!

Ustaz Rahmat Baequni Tertangkap, KPU: Orang Ini Harus Bertanggung Jawab!

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 15:12 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×