Tak Pengaruhi Putusan MK, Tim Jokowi Disarankan Tak Laporkan Saksi Prabowo

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Minggu, 23 Juni 2019 | 18:47 WIB
Tak Pengaruhi Putusan MK, Tim Jokowi Disarankan Tak Laporkan Saksi Prabowo
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin tidak perlu melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga ke polisi atas dugaan keterangan palsu yang diberikan dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Bivitri mengatakan, tindaklanjut laporan tersebut pun tidak akan memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi kalau menurut saya kurang pas juga dalam konteksnya. Ada baiknya tidak perlu ditindaklanjuti. Ini tidak akan pengaruh ke putusan dan hakim karena masuknya wilayah pidana," kata Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Bivitri menerangkan, berdasarkan Pasal 224 KUHP memang ada ancaman 7 tahun penjara bagi saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu atau berbohong dalam persidangan.

Meskipun laporan itu sah-sah saja jika dilakukan tim hukum Jokowi, namun ia menilai laporan itu tidak akan memengaruhi putusan MK terkait PHPU Pilpres 2019.

Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengancam akan melaporkan Betty Kristiana, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno ke polisi.

Rencana pelaporan karena Betty dinilai telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (19/6) lalu.

Yusril mengatakan, ia akan berkonsultasi dengan Jokowi - Maruf sebelum melaporkan Betty ke polisi.

Salah satu yang disoroti tim hukum Jokowi - Maruf saat Betty membawa barang bukti berupa amplop C-1 yang diduga amplop palsu.

"Kami mewakili pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya nanti kami konsulkan ke beliau," kata Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Polisi Larang Massa Demo di Depan MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Polisi Larang Massa Demo di Depan MK

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 17:51 WIB

Kode Inisiatif Tak Yakin Tim Hukum Prabowo Bisa Buktikan Pelanggaran TSM

Kode Inisiatif Tak Yakin Tim Hukum Prabowo Bisa Buktikan Pelanggaran TSM

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 16:55 WIB

Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres

Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 14:55 WIB

Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres

Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 14:28 WIB

Rais Aam PBNU Minta Umat Tak Geruduk MK saat Sidang Putusan Gugatan Prabowo

Rais Aam PBNU Minta Umat Tak Geruduk MK saat Sidang Putusan Gugatan Prabowo

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 14:24 WIB

Terkini

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:36 WIB

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:18 WIB

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:10 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:54 WIB

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:29 WIB

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:28 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:06 WIB