BPN Protes PA 212 dan GNPF Dilarang Demo saat Putusan Gugatan Prabowo

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 24 Juni 2019 | 14:01 WIB
BPN Protes PA 212 dan GNPF Dilarang Demo saat Putusan Gugatan Prabowo
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Polda Metro Jaya melarang adanya aksi yang digelar di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi hingga jadwal sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden 2019 digelar. Menanggapi hal tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai kalau aksi massa yang hendak digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) merupakan hak dasar konstitusional warga negara.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mulanya enggan berkomentar terkait pelarangan tersebut dan melemparkan pertanyaan tersebut ke pihak PA 212. Namun ia menganggap bahwa keinginan dari PA 212 dan GNPF tersebut karena tidak ada yang bisa melarang dari hak konstitusional warga negara.

"Di sisi lain juga masyarakat, rakyat punya hak konstitusional, mereka punya perspektif punya pandangan kan masyarakat kita nggak mau dikendalikan oleh pihak tertentu. Itu adalah hak dasar," kata Dahnil di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Di saat bersamaan, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Wijdojanto ikut berkomentar terkait pelarangan yang diinstruksikan Polda Metro Jaya. Menurutnya yang harus ditanya ialah Polda Metro Jaya itu sendiri karena hak konstitusional tidak dapat dilarang.

"Tanya Poldanya kenapa nggak kasih izin? Karena itu hak konstitusional," kata Bambang.

Untuk diketahui, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan jelang putusan sidang PHPU Pilpres 2019 tidak boleh ada aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Argo mengatakan hal itu lantaran bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Argo menerangkan berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk; menghormati hak-hak orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Berharap Jokowi dan Prabowo Pelukan di Sidang Putusan Gugatan Pilpres

MK Berharap Jokowi dan Prabowo Pelukan di Sidang Putusan Gugatan Pilpres

News | Senin, 24 Juni 2019 | 12:54 WIB

Politikus PDIP Nilai Hakim MK Berani Tak Populer di Sidang Gugatan Prabowo

Politikus PDIP Nilai Hakim MK Berani Tak Populer di Sidang Gugatan Prabowo

News | Senin, 24 Juni 2019 | 11:33 WIB

Hakim Rapat Putuskan Gugatan Prabowo, MK Dipasang Kawat Berduri

Hakim Rapat Putuskan Gugatan Prabowo, MK Dipasang Kawat Berduri

News | Senin, 24 Juni 2019 | 11:25 WIB

Wasekjen PAN: Kalau Kalah di MK, Prabowo Mungkin Gabung Jokowi

Wasekjen PAN: Kalau Kalah di MK, Prabowo Mungkin Gabung Jokowi

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 21:47 WIB

Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres

Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 14:55 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB