BPN Protes PA 212 dan GNPF Dilarang Demo saat Putusan Gugatan Prabowo

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 24 Juni 2019 | 14:01 WIB
BPN Protes PA 212 dan GNPF Dilarang Demo saat Putusan Gugatan Prabowo
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Polda Metro Jaya melarang adanya aksi yang digelar di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi hingga jadwal sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden 2019 digelar. Menanggapi hal tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai kalau aksi massa yang hendak digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) merupakan hak dasar konstitusional warga negara.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mulanya enggan berkomentar terkait pelarangan tersebut dan melemparkan pertanyaan tersebut ke pihak PA 212. Namun ia menganggap bahwa keinginan dari PA 212 dan GNPF tersebut karena tidak ada yang bisa melarang dari hak konstitusional warga negara.

"Di sisi lain juga masyarakat, rakyat punya hak konstitusional, mereka punya perspektif punya pandangan kan masyarakat kita nggak mau dikendalikan oleh pihak tertentu. Itu adalah hak dasar," kata Dahnil di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Di saat bersamaan, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Wijdojanto ikut berkomentar terkait pelarangan yang diinstruksikan Polda Metro Jaya. Menurutnya yang harus ditanya ialah Polda Metro Jaya itu sendiri karena hak konstitusional tidak dapat dilarang.

"Tanya Poldanya kenapa nggak kasih izin? Karena itu hak konstitusional," kata Bambang.

Untuk diketahui, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan jelang putusan sidang PHPU Pilpres 2019 tidak boleh ada aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Argo mengatakan hal itu lantaran bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Argo menerangkan berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk; menghormati hak-hak orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Berharap Jokowi dan Prabowo Pelukan di Sidang Putusan Gugatan Pilpres

MK Berharap Jokowi dan Prabowo Pelukan di Sidang Putusan Gugatan Pilpres

News | Senin, 24 Juni 2019 | 12:54 WIB

Politikus PDIP Nilai Hakim MK Berani Tak Populer di Sidang Gugatan Prabowo

Politikus PDIP Nilai Hakim MK Berani Tak Populer di Sidang Gugatan Prabowo

News | Senin, 24 Juni 2019 | 11:33 WIB

Hakim Rapat Putuskan Gugatan Prabowo, MK Dipasang Kawat Berduri

Hakim Rapat Putuskan Gugatan Prabowo, MK Dipasang Kawat Berduri

News | Senin, 24 Juni 2019 | 11:25 WIB

Wasekjen PAN: Kalau Kalah di MK, Prabowo Mungkin Gabung Jokowi

Wasekjen PAN: Kalau Kalah di MK, Prabowo Mungkin Gabung Jokowi

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 21:47 WIB

Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres

Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 14:55 WIB

Terkini

Sok Jago Hadang Ambulans di Depok, Pria Ini Langsung Ciut Saat Diciduk Polisi

Sok Jago Hadang Ambulans di Depok, Pria Ini Langsung Ciut Saat Diciduk Polisi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli

Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:48 WIB

Langsung Kena Kritik, CFD Rasuna Said Bakal Diberlakukan dengan Penyesuaian Jam

Langsung Kena Kritik, CFD Rasuna Said Bakal Diberlakukan dengan Penyesuaian Jam

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:44 WIB

Krisis Energi Global Mulai Hantam Industri AMDK, Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

Krisis Energi Global Mulai Hantam Industri AMDK, Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:43 WIB

Sampah Pasar Bisa Jadi Pupuk Cuma 2 Jam, Jakarta Uji Teknologi Baru di Kramat Jati

Sampah Pasar Bisa Jadi Pupuk Cuma 2 Jam, Jakarta Uji Teknologi Baru di Kramat Jati

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:36 WIB

DPRD DKI: Jakarta Calon Kota Global, Tidak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional

DPRD DKI: Jakarta Calon Kota Global, Tidak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:36 WIB

Mengapa Krisis Iklim Disebut Bisa Memperparah Penyebaran Hantavirus?

Mengapa Krisis Iklim Disebut Bisa Memperparah Penyebaran Hantavirus?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:30 WIB

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:21 WIB

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:20 WIB

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:18 WIB