BPN Protes PA 212 dan GNPF Dilarang Demo saat Putusan Gugatan Prabowo

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 24 Juni 2019 | 14:01 WIB
BPN Protes PA 212 dan GNPF Dilarang Demo saat Putusan Gugatan Prabowo
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Polda Metro Jaya melarang adanya aksi yang digelar di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi hingga jadwal sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden 2019 digelar. Menanggapi hal tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai kalau aksi massa yang hendak digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) merupakan hak dasar konstitusional warga negara.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mulanya enggan berkomentar terkait pelarangan tersebut dan melemparkan pertanyaan tersebut ke pihak PA 212. Namun ia menganggap bahwa keinginan dari PA 212 dan GNPF tersebut karena tidak ada yang bisa melarang dari hak konstitusional warga negara.

"Di sisi lain juga masyarakat, rakyat punya hak konstitusional, mereka punya perspektif punya pandangan kan masyarakat kita nggak mau dikendalikan oleh pihak tertentu. Itu adalah hak dasar," kata Dahnil di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Di saat bersamaan, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Wijdojanto ikut berkomentar terkait pelarangan yang diinstruksikan Polda Metro Jaya. Menurutnya yang harus ditanya ialah Polda Metro Jaya itu sendiri karena hak konstitusional tidak dapat dilarang.

"Tanya Poldanya kenapa nggak kasih izin? Karena itu hak konstitusional," kata Bambang.

Untuk diketahui, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan jelang putusan sidang PHPU Pilpres 2019 tidak boleh ada aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Argo mengatakan hal itu lantaran bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Argo menerangkan berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk; menghormati hak-hak orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Berharap Jokowi dan Prabowo Pelukan di Sidang Putusan Gugatan Pilpres

MK Berharap Jokowi dan Prabowo Pelukan di Sidang Putusan Gugatan Pilpres

News | Senin, 24 Juni 2019 | 12:54 WIB

Politikus PDIP Nilai Hakim MK Berani Tak Populer di Sidang Gugatan Prabowo

Politikus PDIP Nilai Hakim MK Berani Tak Populer di Sidang Gugatan Prabowo

News | Senin, 24 Juni 2019 | 11:33 WIB

Hakim Rapat Putuskan Gugatan Prabowo, MK Dipasang Kawat Berduri

Hakim Rapat Putuskan Gugatan Prabowo, MK Dipasang Kawat Berduri

News | Senin, 24 Juni 2019 | 11:25 WIB

Wasekjen PAN: Kalau Kalah di MK, Prabowo Mungkin Gabung Jokowi

Wasekjen PAN: Kalau Kalah di MK, Prabowo Mungkin Gabung Jokowi

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 21:47 WIB

Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres

Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 14:55 WIB

Terkini

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:51 WIB

66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh

66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:48 WIB

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Perubahan Iklim Ancam Kehidupan, Generasi Muda Punya Peran Besar Selamatkan Masa Depan

Perubahan Iklim Ancam Kehidupan, Generasi Muda Punya Peran Besar Selamatkan Masa Depan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

Sumut | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Rehabilitasi 121 Faskes Pascabencana Sumatera Dikebut, Progres Capai 74,4 Persen

Rehabilitasi 121 Faskes Pascabencana Sumatera Dikebut, Progres Capai 74,4 Persen

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Teknologi Flash Charging BYD Bisa Digunakan Mobil Listrik Merek Lain, Ada Tapinya...

Teknologi Flash Charging BYD Bisa Digunakan Mobil Listrik Merek Lain, Ada Tapinya...

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Satukan Doa dan Ikhtiar, Kilang Plaju Perkuat Keselamatan Pekerja Lewat Safety Leadership

Satukan Doa dan Ikhtiar, Kilang Plaju Perkuat Keselamatan Pekerja Lewat Safety Leadership

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Terbongkar dari Keluhan Flek, Ayah di Jakbar Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

Terbongkar dari Keluhan Flek, Ayah di Jakbar Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Frank & co. Bidik Pasar Gen Z, Hadirkan Konsep Butik Terbaru di Delipark Medan

Frank & co. Bidik Pasar Gen Z, Hadirkan Konsep Butik Terbaru di Delipark Medan

Sumut | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:06 WIB

×