Politikus PDIP Nilai Hakim MK Berani Tak Populer di Sidang Gugatan Prabowo

Senin, 24 Juni 2019 | 11:33 WIB
Politikus PDIP Nilai Hakim MK Berani Tak Populer di Sidang Gugatan Prabowo
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai Hakim Mahkamah Konstitusi berani memutuskan hal di luar fatsum formil hukum acara. Hakim MK berani tak populer selama sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga uno.

Arteria mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memperlihatkan sikap kenegarawanannya selama menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Persidangan sengketa Pilpres kemarin itu betul-betul memperlihatkan kenegarawan para hakim," kata Arteria dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah mampu menggelar dan melakukan pemeriksaan persidangan secara khidmat, cermat, transparan dan akuntable.

"Hakim-hakim MK berani untuk keluar fatsun formil hukum acara, berani untuk tidak populer dan cenderung membuat polemik baru, hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya," jelas Arteria.

Menurut dia, persepsi publik pada awalnya terkesan MK lebih banyak mengakomodasi Pihak Pemohon dalam segala hal.

Misalnya, seperti memperbolehkan Pihak 02 membuat permohonan baru, menambah bukti-bukti baru, memeriksa saksi-saksi Pemohon yang secara kasat mata tiak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama sehingga persidangan berlangsung hampir 20 jam.

Akan tetapi, kata dia, kini seluruh pihak tersadarkan, terutama berkat bantuan para jurnalis media cetak dan elektronik, yang telah secara paripurna mempertontonkan jalannya persidangan yang menunjukkan sikap kenegarawanan Majelis Hakim MK.

Dia menilai MK telah memberi keleluasaan bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya. Namun menurut dia, Pemohon telah gagal untuk menghadirkan dokumen-dokumen bukti dan saksi-saksi yang mampu mendukung dalil-dalil Pemohon.

Baca Juga: Tunggu Putusan MK, Bamsoet Beri Sinyal Ikut Pencalonan Ketum Golkar

"Publik secara sederhana telah mampu menilai sendiri ternyata dalil-dalil Pemohon terkait adanya kecurangan TSM yang dituduhkan adalah bohong, hoaks, atau setidak-tidaknya jauh dari fakta yang sebenarnya," kata Arteria.

Mulai Senin hari ini Majelis Hakim MK mengelar Rapat Permusyawaratan Hakim hingga Kamis (27/6/2019) untuk membahas fakta-fakta persidangan guna menjadi dasar putusan yang akan diambil terkait PHPU Pilpres. Putusan sidang akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI