Polisi telah melarang aksi massa menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Bahwa aksi di Jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 98," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).