Kalau terbukti bersalah, AY diancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
                        Jum'at, 28 Juni 2019 | 15:21 WIB
                    
                
                                
                BERITA TERKAIT
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Mantan Tandem Jokowi Larang Konvoi di Solo
28 Juni 2019 | 15:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI