Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk

Jum'at, 28 Juni 2019 | 15:21 WIB
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
AY ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kalau terbukti bersalah, AY diancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI