Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Jum'at, 28 Juni 2019 | 21:18 WIB
Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menunjukkan barang bukti kasus penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Lelaki simpatisan FPI berusia 32 tahun berinisial AY ditangkap aparat kepolisian karena menyebarkan hoaks tentang Presiden Jokowi, Mahkamah Konstitusi, dan banyak pejabat negara.

Belakangan diketahui, AY yang lulusan SMK jurusan jaringan komputer itu sehari-hari berprofesi sebagai tukang sablon.

AY dikenal mahir membuat desain hingga membuat konten dan mengedit video.

"Itu (AY) tukang sablon," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Meski diketahui AY bekerja seorang diri dalam membuat dan menyebar hoaks, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lainnya.

AY menyebarkan hoaks melalui tiga akun media sosial miliknya, yakni dua akun Instagram bernama @wb.official.id dan @officialwhitebaret, serta akun YouTube Muslim Cyber Army.

Terkait kepemilikan tiga akun media sosial AY, polisi juga sudah mengambil alih demi penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, AY ditangkap di kediamannya Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/6) pekan ini.

Barang bukti diperlihatkan saat keterangan pers kasus penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Barang bukti diperlihatkan saat keterangan pers kasus penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

AY berperan sebagai pemilik dan pengelola ketiga akun media sosial tersebut. Melalui akun itu, AY kerap membuat konten hoaks menyerang dan menghina Jokowi, menteri, Polri, MK, KPU, dan lainnya.

baca juga

Atas perbuatannya, AY terancam hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

AY disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 UU No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 207 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lulusan SMK, Simpatisan FPI Sebar Hoaks via YouTube Muslim Cyber Army

Lulusan SMK, Simpatisan FPI Sebar Hoaks via YouTube Muslim Cyber Army

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 17:00 WIB

Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk

Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 15:21 WIB

KPK Bantu Polda Kalbar Usut Penyimpangan Dana Masjid dan Kepala Daerah

KPK Bantu Polda Kalbar Usut Penyimpangan Dana Masjid dan Kepala Daerah

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 21:05 WIB

Laporan Ditolak Bareskrim, Pengacara: Hak Hukum Kivlan Zen Diabaikan

Laporan Ditolak Bareskrim, Pengacara: Hak Hukum Kivlan Zen Diabaikan

News | Senin, 17 Juni 2019 | 15:12 WIB

Terkini

Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden

Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi

Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!

Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo

Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur

Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

×