Simpan Perempuan di Rumah Dinas, Hakim PT Tanjung Karang Dipecat

Pebriansyah Ariefana

Senin, 08 Juli 2019 | 21:38 WIB
Simpan Perempuan di Rumah Dinas, Hakim PT Tanjung Karang Dipecat
Ilustrasi perbuatan mesum.

Suara.com - Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dipecat karena menyimpan perempuan yang bukan istrinya di rumah dinas. Pemecatan itu dilakukan, Selasa (30/4/2019).

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sepanjang Januari-Juni 2019, menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang menyebabkan tiga orang hakim menerima sanksi berat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang itu berinisial MYS. Dia diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala.

Kemudian berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

"Ada hakim yang diberhentikan melalui sidang MKH karena terbukti mengkonsumsi narkoba, sabusabu," tutur Sukma Violetta dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Kemudian hakim berinisial RMA yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (14/02) dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.

Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Padahal saat itu, hakim RMA juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) berupa nonpalu selama dua tahun, terhitung Januari 2018.

Semua sanksi diberikan kepada hakim RMA atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yakni memberikan konsultasi hukum.

Terakhir, hakim PN Stabat, Sumatera Utara, berinisial SS juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun karena dilaporkan melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah.

baca juga

Baru tiga hakim tersebut yang ditindaklanjuti, sementara selama Januari-Juni 2019, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor.

Rekomendasi KY didominasi sanksi ringan, yakni terhadap 43 hakim terlapor berupa teguran lisan terhadap delapan orang hakim, teguran tertulis terhadap 12 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 23 hakim.

Untuk sanksi sedang direkomendasikan diberikan kepada 10 hakim terlapor berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun terhadap lima orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun terhadap satu orang dan hakim nonpalu paling lama enam bulan terhadap empat orang.

Untuk sanksi berat, KY memutuskan rekomendasi pemberhentian dengan hormat terhadap dua orang dan pemberhentian tidak hormat terhadap tiga orang.

Ada pun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik didominasi oleh perilaku tidak profesional sebanyak 36 orang, tidak berperilaku adil sebanyak 13 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tujuh orang dan selingkuh dua orang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

News | Senin, 08 Juli 2019 | 16:55 WIB

Sebanyak 70 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi Seleksi KY

Sebanyak 70 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi Seleksi KY

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 11:56 WIB

Komisi III DPR Tolak 4 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR Tolak 4 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:13 WIB

Rekomendasi KY Soal Integritas Hakim Ketika Mutasi Sering Diabaikan MA

Rekomendasi KY Soal Integritas Hakim Ketika Mutasi Sering Diabaikan MA

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 11:32 WIB

Diperiksa Polisi, Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi  Dicecar 31 Pertanyaan

Diperiksa Polisi, Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi Dicecar 31 Pertanyaan

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 00:31 WIB

Terkini

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:15 WIB

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:12 WIB

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:50 WIB

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:28 WIB

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:19 WIB

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok

Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:02 WIB

×