Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2019 | 09:38 WIB
Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas
Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku siap menjalani sidang pembacaan putusan. Ratna berharap keadilan akan muncul dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019) hari ini.

Hal itu dikatakan Ratna Sarumpaet usai tiba di PN Jakarta Selatan. Ratna tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Aktivis gaek itu tampak didampingi oleh putrinya Atiqah Hasiholan.

Ratna berharap dalam persidangan pembacaan putusan nanti dirinya dapat memperoleh keadilan. Sebab, dia merasa selam menjalani proses persidangan tidak ada fakta yang membuktikan dirinya bersalah secara hukum.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalo dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui, saya rasa kalian juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," ujar Ratna Sarumpaet.

Ratna menilai jika harapan tersebut dapat terwujud dalam peradilan nanti, maka hal itu sebagai wujud kemajuan hukum di Indonesia.

"Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh hakim, majelis hakim, berarti kita punya kemajuan punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," ujarnya.

Untuk itu, Ratna Sarumpaet pun berharap dalam persidangan nanti majelis hakim dapat memvonis bebas dirinya lantaran tidak terbukti bersalah.

"Aku kan sudah bilang enggak ada fakta ynag menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, engak ada faktanya," ucapnya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya itu Ratna pun dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Yakin Bebas

Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Yakin Bebas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 05:55 WIB

Bantah Buat Keonaran, Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Bebas

Bantah Buat Keonaran, Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Bebas

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 13:53 WIB

Nangis Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Saya Ingin Hidup di Antara Keluarga

Nangis Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Saya Ingin Hidup di Antara Keluarga

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 17:22 WIB

Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Sejak Awal Kasus Saya Dipolitisasi

Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Sejak Awal Kasus Saya Dipolitisasi

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 16:28 WIB

Bantah JPU, Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Kooperatif Jalani Proses Hukum

Bantah JPU, Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Kooperatif Jalani Proses Hukum

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:45 WIB

Terkini

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB