Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, 4 Orang Diringkus

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 11 Juli 2019 | 16:13 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, 4 Orang Diringkus
Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan benih lobster ke Singapura.(Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan benih lobster ke Singapura. Para pelaku yakni, Mark Tan Chu Feng alias Atan (44), Hasan (50), Bagyo Chandra (47), dan Teng Chen Yeng Keene (29).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual beli benih lobster di Singapura pada tanggal 1 Juli 2019. Benih lobster tersebut dikirim melalui jalur Jambi lalu ke Batam. Dari Batam, benih tersebut langsung dikirim ke Singapura.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan di jalur tersebut dan bekerja sama dengan BKIPM Jambi,” kata Kasububdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga di Bareskrim Polri, Kamis (11/7/2019).

Esoknya, pada tanggal 2 Juli 2019 petugas mengamati saat para pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tiba di Jambi. Petugas juga mengamati jalur yang dilalui oleh para tersangka.

Pada tanggal 3 Juli 2019, petugas langsung menghadang dua unit minibus yang mengangkut benih lobster itu. Hasilnya, sebanyak 113.412 ekor benih lobster ditemukan.

Dua tersangka, yakni Mark Tan Chu Feng alias Atan dan Hasan kemudian dibekuk. Keduanya langsung digelandang menuju Polresta Jambi untuk diperiksa secara intensif.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus Bagyo Chandra dan Teng Chen Yeng Keene di Batam. Teng Chen Yeng Keene diketahui merupakan Warga Negara Asing asal Singapura yang menjadi pembeli benih lobster.

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Mark Tan Chu Feng alias Atan, Hasan, dan Bagyo Chandra merupakan perantara penjual dengan pembeli benih lobster.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

"Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Parlindungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi

WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:33 WIB

Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon

Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 21:18 WIB

Terkini

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Pramono Anung Tekankan Sinergi Ulama-Umara demi Jakarta yang Kondusif dan Modern

Pramono Anung Tekankan Sinergi Ulama-Umara demi Jakarta yang Kondusif dan Modern

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Ulasan Novel Out: Ketika Keputusasaan Membawa pada Pembunuhan

Ulasan Novel Out: Ketika Keputusasaan Membawa pada Pembunuhan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:30 WIB

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Nuzran Joher Dipilih Sebagai Ketua Ombudsman RI Baru, Dasco Ketuk Palu Pengesahan

Nuzran Joher Dipilih Sebagai Ketua Ombudsman RI Baru, Dasco Ketuk Palu Pengesahan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:27 WIB

×