Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, 4 Orang Diringkus

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 11 Juli 2019 | 16:13 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, 4 Orang Diringkus
Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan benih lobster ke Singapura.(Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan benih lobster ke Singapura. Para pelaku yakni, Mark Tan Chu Feng alias Atan (44), Hasan (50), Bagyo Chandra (47), dan Teng Chen Yeng Keene (29).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual beli benih lobster di Singapura pada tanggal 1 Juli 2019. Benih lobster tersebut dikirim melalui jalur Jambi lalu ke Batam. Dari Batam, benih tersebut langsung dikirim ke Singapura.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan di jalur tersebut dan bekerja sama dengan BKIPM Jambi,” kata Kasububdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga di Bareskrim Polri, Kamis (11/7/2019).

Esoknya, pada tanggal 2 Juli 2019 petugas mengamati saat para pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tiba di Jambi. Petugas juga mengamati jalur yang dilalui oleh para tersangka.

Pada tanggal 3 Juli 2019, petugas langsung menghadang dua unit minibus yang mengangkut benih lobster itu. Hasilnya, sebanyak 113.412 ekor benih lobster ditemukan.

Dua tersangka, yakni Mark Tan Chu Feng alias Atan dan Hasan kemudian dibekuk. Keduanya langsung digelandang menuju Polresta Jambi untuk diperiksa secara intensif.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus Bagyo Chandra dan Teng Chen Yeng Keene di Batam. Teng Chen Yeng Keene diketahui merupakan Warga Negara Asing asal Singapura yang menjadi pembeli benih lobster.

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Mark Tan Chu Feng alias Atan, Hasan, dan Bagyo Chandra merupakan perantara penjual dengan pembeli benih lobster.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

"Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Parlindungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi

WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:33 WIB

Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon

Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 21:18 WIB

Terkini

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:40 WIB

Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara

Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:39 WIB

Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?

Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:35 WIB

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:25 WIB

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:24 WIB

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:53 WIB

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:49 WIB

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:46 WIB