Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, 4 Orang Diringkus

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2019 | 16:13 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, 4 Orang Diringkus
Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan benih lobster ke Singapura.(Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan benih lobster ke Singapura. Para pelaku yakni, Mark Tan Chu Feng alias Atan (44), Hasan (50), Bagyo Chandra (47), dan Teng Chen Yeng Keene (29).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual beli benih lobster di Singapura pada tanggal 1 Juli 2019. Benih lobster tersebut dikirim melalui jalur Jambi lalu ke Batam. Dari Batam, benih tersebut langsung dikirim ke Singapura.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan di jalur tersebut dan bekerja sama dengan BKIPM Jambi,” kata Kasububdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga di Bareskrim Polri, Kamis (11/7/2019).

Esoknya, pada tanggal 2 Juli 2019 petugas mengamati saat para pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tiba di Jambi. Petugas juga mengamati jalur yang dilalui oleh para tersangka.

Pada tanggal 3 Juli 2019, petugas langsung menghadang dua unit minibus yang mengangkut benih lobster itu. Hasilnya, sebanyak 113.412 ekor benih lobster ditemukan.

Dua tersangka, yakni Mark Tan Chu Feng alias Atan dan Hasan kemudian dibekuk. Keduanya langsung digelandang menuju Polresta Jambi untuk diperiksa secara intensif.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus Bagyo Chandra dan Teng Chen Yeng Keene di Batam. Teng Chen Yeng Keene diketahui merupakan Warga Negara Asing asal Singapura yang menjadi pembeli benih lobster.

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Mark Tan Chu Feng alias Atan, Hasan, dan Bagyo Chandra merupakan perantara penjual dengan pembeli benih lobster.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Parlindungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi

WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:33 WIB

Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon

Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 21:18 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB