Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, 4 Orang Diringkus

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2019 | 16:13 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, 4 Orang Diringkus
Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan benih lobster ke Singapura.(Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan benih lobster ke Singapura. Para pelaku yakni, Mark Tan Chu Feng alias Atan (44), Hasan (50), Bagyo Chandra (47), dan Teng Chen Yeng Keene (29).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual beli benih lobster di Singapura pada tanggal 1 Juli 2019. Benih lobster tersebut dikirim melalui jalur Jambi lalu ke Batam. Dari Batam, benih tersebut langsung dikirim ke Singapura.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan di jalur tersebut dan bekerja sama dengan BKIPM Jambi,” kata Kasububdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga di Bareskrim Polri, Kamis (11/7/2019).

Esoknya, pada tanggal 2 Juli 2019 petugas mengamati saat para pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tiba di Jambi. Petugas juga mengamati jalur yang dilalui oleh para tersangka.

Pada tanggal 3 Juli 2019, petugas langsung menghadang dua unit minibus yang mengangkut benih lobster itu. Hasilnya, sebanyak 113.412 ekor benih lobster ditemukan.

Dua tersangka, yakni Mark Tan Chu Feng alias Atan dan Hasan kemudian dibekuk. Keduanya langsung digelandang menuju Polresta Jambi untuk diperiksa secara intensif.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus Bagyo Chandra dan Teng Chen Yeng Keene di Batam. Teng Chen Yeng Keene diketahui merupakan Warga Negara Asing asal Singapura yang menjadi pembeli benih lobster.

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Mark Tan Chu Feng alias Atan, Hasan, dan Bagyo Chandra merupakan perantara penjual dengan pembeli benih lobster.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Parlindungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi

WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:33 WIB

Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon

Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 21:18 WIB

Terkini

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB