Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2019 | 16:52 WIB
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menilai Ratna Sarumpaet terbukti bersalah.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Joni.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Jaksa Daroe Tri Sadono membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).

Terdakwa Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)
Terdakwa Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)

Menurut JPU ada beberapa faktor yang memberatkan hingga tuntutannya menjadi enam tahun penjara.

Koordinator JPU Daroe Tri Sadono, salah satu faktornya adalah Ratna dianggap sebagai figur publik, intelektual, namun masih melakukan kebohongan. Hal itu disampaikan Daroe saat membacakan surat tuntutan kepada Ratna dalam persidangan.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)

Selain itu, ada beberapa faktor lainnya seperti kebohongan yang berujung keonaran. Tanggapan Ratna saat diperiksa dipersidangan yang dianggap Daroe berbelit-belit juga disebut memberatkan tuntutan.

"Perbuatan terdakwa membuat keresahaan dan kegaduhan di masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Daroe.

Meskipun begitu, menurut Daroe ada juga faktor yang meringankan tuntutan kepada Ibunda Atiqah Hasiholan itu. Salah satunya, sudah meminta maaf karena sudah menyebar hoaks.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Ratna sudah memanggil sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk menguatkan dan meringankan dakwaan.

Beberapa nama politisi dari kubu Prabowo - Sandiaga juga muncul sebagai saksi di sidang ibunda Atiqah Hasiholan ini. Kubu Prabowo yang jadi saksi di antaranya adalah Fahri Hamzah, Nanik S Deyang, Dahnil Anzhar, Amien Rais dan Aktivis Said Iqbal.

Ada juga seniman dan akademisi seperti Tompi dan Rocky Gerung sebagai saksi. Dokter sedot lemak, Psikiater, staf Ratna hingga ahli dari berbagai bidang juga turut memberi kesaksian.

Jaksa menilai pernyataan para saksi itu berpihak dan bisa saja jauh dari kebenaran.

Salah satunya adalah kesaksian dari psikiater Ratna Sarumpaet, Pidiansyah selaku saksi ahli. Menurut jaksa, dalam kesaksiannya Pidiansyah mencoba mengarahkan opini agar Ratna dianggap sedang tidak sadarkan diri karena depresi saat menyebar hoaks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas

Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 09:38 WIB

Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Yakin Bebas

Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Yakin Bebas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 05:55 WIB

Bantah Buat Keonaran, Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Bebas

Bantah Buat Keonaran, Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Bebas

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 13:53 WIB

Nangis Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Saya Ingin Hidup di Antara Keluarga

Nangis Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Saya Ingin Hidup di Antara Keluarga

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 17:22 WIB

Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Sejak Awal Kasus Saya Dipolitisasi

Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Sejak Awal Kasus Saya Dipolitisasi

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 16:28 WIB

Terkini

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:22 WIB

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:17 WIB

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:01 WIB