Tanggapi Vonis Ringan Ratna Sarumpaet, JPU Pikir-pikir Ajukan Banding

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 11 Juli 2019 | 21:41 WIB
Tanggapi Vonis Ringan Ratna Sarumpaet, JPU Pikir-pikir Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Daroe Trie Sadono mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara dalam kasus hoaks.

Menurutnya, JPU memiliki batas waktu 7 hari kedepan untuk mempertimbangkan itu.

"Nanti kita akan pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding. Saya kira itu," kata Daroe usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Daroe mengatakan bahwa JPU menghormati putusan majelis hakim meski vonis tersebut lebih ringan. Daroe meyakini putusan majelis hakim itu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan 2 tahun. Tentu jika ditanyakan kami menuntutnya 6 tahun tentu kami akan menyatakan pikir-pikir dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Vonis tersebut dijatukan karena Ratna terbukti bersalah telah menyebarkan hoaks di media sosial.

Hakim Krisnugroho menilai hoaks yang disebar Ratna Sarumpaet telah menimbulkan benih-benih keonaran.

"Menurut majelis dapat diterapkan pasal ini. Keonaran tidak harus benar-benar terjadi, akan tetapi cukup benih-benih keonaran tampak muncul di masyarakat," tutur Krisnugroho saat membacakan amar putusan.

Lantaran dianggap bersalah menyebarkan hoaks sehingga menimbulkan benih keonaran, Ratna dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.

baca juga

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Ringan Hakim, Ratna Tetap Tak Diterima Disebut Pemicu Keonaran

Divonis Ringan Hakim, Ratna Tetap Tak Diterima Disebut Pemicu Keonaran

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 20:34 WIB

Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran

Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 19:47 WIB

Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian

Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 19:07 WIB

Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet

Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 18:35 WIB

Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari

Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 10:40 WIB

Terkini

Persija vs Persib: Fitrah Maulana Tantang Tekanan SUGBK, Mengaku Sudah Siap Mental

Persija vs Persib: Fitrah Maulana Tantang Tekanan SUGBK, Mengaku Sudah Siap Mental

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 13:46 WIB

Rekomendasi Deodorant Glycolic Acid untuk Mencerahkan Ketiak Hitam Sesuai Arahan Dokter

Rekomendasi Deodorant Glycolic Acid untuk Mencerahkan Ketiak Hitam Sesuai Arahan Dokter

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:45 WIB

Pencarian Berakhir Duka: Polisi Muda yang Hilang di Sungai Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa

Pencarian Berakhir Duka: Polisi Muda yang Hilang di Sungai Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa

Lampung | Jum'at, 11 September 2026 | 13:40 WIB

25 Tahun Serangan 9/11, Cerita Mereka yang Bertugas saat 4 Pesawat Tabrak WTC

25 Tahun Serangan 9/11, Cerita Mereka yang Bertugas saat 4 Pesawat Tabrak WTC

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:35 WIB

Sound Horeg dan Pertanyaan yang Belum Usai: Pantaskah Ia Disebut Budaya?

Sound Horeg dan Pertanyaan yang Belum Usai: Pantaskah Ia Disebut Budaya?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 13:35 WIB

Diteriaki Copet Saat Kabur, Pengedar 3.000 Pil Koplo Dibekuk Warga dan Polisi di Surabaya

Diteriaki Copet Saat Kabur, Pengedar 3.000 Pil Koplo Dibekuk Warga dan Polisi di Surabaya

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 13:33 WIB

Review Agensi Rumah Tangga: Cerita Kocak di Balik Pekerjaan ART

Review Agensi Rumah Tangga: Cerita Kocak di Balik Pekerjaan ART

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 13:30 WIB

Pramono Targetkan Stunting di Jakarta Turun Jadi 14 Persen dalam Dua Tahun

Pramono Targetkan Stunting di Jakarta Turun Jadi 14 Persen dalam Dua Tahun

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:28 WIB

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:27 WIB

Kasus Korupsi Perdin Rp5,9 Miliar, Eks Pejabat Kementan Indah Megahwati Bakal Jalani Sidang Perdana

Kasus Korupsi Perdin Rp5,9 Miliar, Eks Pejabat Kementan Indah Megahwati Bakal Jalani Sidang Perdana

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:26 WIB

×