Tas Ratna Sarumpaet Diambil, Isi Pemeriksaan Komjen Irawan di Kasus Novel

Jum'at, 12 Juli 2019 | 07:05 WIB
Tas Ratna Sarumpaet Diambil, Isi Pemeriksaan Komjen Irawan di Kasus Novel
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Yasir)

4. Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara. Hakim menilai Ratna Sarumpaet terbukti bersalah.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Simak berita selengkapnya di sini.

5. Hakim minta tas Ratna Sarumpaet diambil

Saat di ruang sidang, Ratna Sarumpaet ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Joni.

Teguran itu dilontarkan pada Ratna Sarumpaet lantaran gerak-gerik tangannya di dalam tas dinilai mencurigakan.

Simak berita selengkapnya di sini.

Baca Juga: JK: Saat Ini Semua Partai Satu, Dapat Kursi dan Menteri Berapa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?