Hilangkan Hak Pilih, Ketua dan 4 Anggota KPU Palembang Divonis Penjara

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 12 Juli 2019 | 16:51 WIB
Hilangkan Hak Pilih, Ketua dan 4 Anggota KPU Palembang Divonis Penjara
Lima komisioner KPU Palembang saat mendengar sidang putusan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Jumat. (12/7). [Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19]

Suara.com - Lima anggota KPU Palembang, Sumatera Selatan, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda masing-masing Rp 10 juta.

Vonis itu diberikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menilai kelima anggota KPU tersebut bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," kata Ketua Majelis Hakim Erma Sulatsri saat membacakan vonis, Jumat (12/7/2019).

Majelis hakim menilai, kekurangan surat suara di TPS-TPS saat Pemilu 2019 tanggal 17 April tidak bisa dilepaskan dari kewajiban KPU Palembang, yang memantau dan mendistribusikan surat suara meskipun KPU sudah melaksanakan sebagian rekomendasi Panwascam.

Selain itu, keputusan anggota KPU Palembang menolak pelaksanaan pemungutan suara lanjutan berdasarkan surat pernyataan, dipandang hakim sebagai niat untuk menghilangkan hak pilih orang lain.

Hak pilih warga yang dihilangkan adalah warga di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, di mana mereka sudah mendaftar di TPS namun tidak dapat memilih.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kelima terdakwa dengan kurungan enam bulan, namun hakim berbeda pertimbangan mengenai pasal yang dikenakan.

Kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota), didakwa JPU dengan Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan hakim menjatuhkan dakwaan dengan Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hakim lebih mempertimbangkan kelima terdakwa dari sisi penyelenggaraan pemilu.

"Subjek hukum JPU adalah kepada tiap terdakwa, tapi hakim melihat lebih pada kelima terdakwa sebagai penyelenggara pemilu dengan hukuman pemberatan. Selain dari itu, antara dakwaan serta barang bukti JPU dan hakim sama," kata Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang Kursula Dewi menanggapi putusan hakim seperti diberitakan Antara.

Sementara kelima terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.

"Kami akan uji lagi ke pengadilan tinggi, kami diberi jangka waktu tiga hari untuk menyiapkan semua berkas, maka dari itu kami akan baca dulu putusan hakim," ujar penasehat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari.

Pihaknya optimistis upaya banding kelima terdakwa akan membebaskan kelimanya dari tuntutan tindak pidana pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri

Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 18:29 WIB

Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan

Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 05:21 WIB

Demokrat Tegur Gerindra Soal Rekonsiliasi Minta Bebaskan Pendukung Ditahan

Demokrat Tegur Gerindra Soal Rekonsiliasi Minta Bebaskan Pendukung Ditahan

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 10:18 WIB

BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir

BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir

News | Senin, 24 Juni 2019 | 16:42 WIB

Bakar Surat Suara, Krisna Murti Akan Divonis Besok di PN Wonosari

Bakar Surat Suara, Krisna Murti Akan Divonis Besok di PN Wonosari

Jogja | Minggu, 23 Juni 2019 | 19:49 WIB

Terkini

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB