Atasi Korupsi Kepala Daerah, Kemendagri: Lakukan Tugas Sesuai Koridor Hukum

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 13 Juli 2019 | 12:43 WIB
Atasi Korupsi Kepala Daerah, Kemendagri: Lakukan Tugas Sesuai Koridor Hukum
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. [Suara.com/Yosea Arga P]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengimbau kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menegaskan kepada kepala daerah untuk melaksanakan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku sebagai upaya preventif pencegahan korupsi.

"Kalau preventif tentunya jangan melakukan korupsi. lakukan tugas sesuai dengan koridor hukum taat asas normatif karena ini sudah berulang kali," ujar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).

Upaya semacam itu, kata Hadi, harus menjadi referensi bagi setiap kepala daerah untuk tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya. Ia juga menyampaikan jika Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo prihatin atas kasus korupsi yang merundung kepala daerah.

"Jadi Kemendagri, Pak Menteri pun selalu menyatakan sedih prihatin manakala terjadi adanya permasalahan permasalahan hukum di daerah. dan ini tentunya menjadi referensi bagi para kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan hal hal diluar kewenangannya," sambungnya.

Dengan demikian, Hadi berharap permasalahan hukum yang menimpa kepala daerah tak terulang lagi.

"Sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan hukum lagi. Namun demikian kan kita tahu bahwa dari satu peristiwa muncul peristiwa lagi dan sebagainya-sebagainya," tutup Hadi.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, dalam kasus suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan tersangka untuk Nurdin Basirun itu setelah melakukan gelar perkara pascaoperasi tangkap tangan di Kepulauan Riau, Rabu (10/7) malam.

Selain Nurdin, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono sebagai tersangka. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Abu Bakar.

"Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018- 2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isdianto Resmi Jabat Plt Gubernur Kepulauan Riau

Isdianto Resmi Jabat Plt Gubernur Kepulauan Riau

News | Sabtu, 13 Juli 2019 | 12:32 WIB

KPK Beberkan Kronologi OTT Gubernur Kepulauan Riau

KPK Beberkan Kronologi OTT Gubernur Kepulauan Riau

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 00:05 WIB

KPK Tetapkan Status Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kamis Sore Ini

KPK Tetapkan Status Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kamis Sore Ini

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 11:44 WIB

Ditangkap KPK, Kekayaan Gubernur Kepri Capai Rp 5,8 Miliar

Ditangkap KPK, Kekayaan Gubernur Kepri Capai Rp 5,8 Miliar

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 11:20 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Kena OTT KPK, soal Perizinan Reklamasi

Gubernur Kepulauan Riau Kena OTT KPK, soal Perizinan Reklamasi

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 22:25 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB