Selain Ucapkan Terima Kasih, Ini Isi Surat Lengkap Baiq Nuril ke Jokowi

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 15 Juli 2019 | 13:51 WIB
Selain Ucapkan Terima Kasih, Ini Isi Surat Lengkap Baiq Nuril ke Jokowi
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril saat menemui Jaksa Agung HM Prsetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Bapak Presiden, ada satu kalimat putusan Majelis Hakim yang saya baca berulang kali, yaitu “memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.” Kalimat yang terus memenuhi hati dan pikiran saya. Ternyata yang saya alami, harus saya perjuangkan, bukan semata karena saya korban prilaku atasan. Kasus yang saya alami, ternyata soal harkat dan martabat saya sebagai manusia. Namun, putusan Majelis Hakim PN Mataram tersebut dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Mahkamah Agung yang menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada tanggal 4 Januari 2019, saya melalui Kuasa Hukum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tanggal 4 Juli 2019, Mahkamah Agung menyatakan menolak PK yang saya ajukan. Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi.

Bapak Presiden, saya hanya tamatan SMA. Tapi, pengalaman pahit selama kurang lebih enam tahun ini telah menjadi guru terbaik saya. Berbagai dukungan pun mengalir tanpa pernah saya rencanakan atau pikirkan. Hal itu yang membuat saya semakin bertekad tidak akan pernah menyerah. Saya belajar untuk memahami bahwa hal yang saya lakukan bersama dengan kuasa hukum dan kawan-kawan di seluruh tanah air, bahkan mereka yang bersimpati dari luar negeri, ternyata bukan tentang saya pribadi. Lalu, saya belajar bahwa ini bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekedar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban. Ini perjuangan kami. Dan, saya pun belajar “kami menjadi kita”, saat saya menyaksikan Bapak di media mengatakan bahwa Bapak mendukung saya menemukan keadilan. Perjuangan saya menjadi perjuangan kami. Perjuanagn kami menjadi perjuangan kita, saat Bapak pun berulangkali tanpa ragu menyatakan akan memberikan amnesti kepada saya.

Saya yakin, Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara menyampaikan niat mulia tersebut bukan karena “air mata” saya sebagai korban (yang tanpa mampu saya bendung mengalir, saat saya harus bercerita di hadapan media tentang peristiwa traumatik yang saya alami). Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia.

Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi. Keputusan yang akan Bapak putuska, berupa amnesti bagi saya, bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban telah “mengemis” kepada Bapak sebagai Presiden, bahkan bukan pula karena desakan pihak mana pun. Saya yakin kepada Bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan Bapak terhadap konstitusi Undang_undang Dasar 1945. Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Bapak Presiden memutuskan nasib saya. Saya sangat yakin, niat mulia Bapak memberi amnesti kepada saya adalah demi kepentingan negara. Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya. Pemberian amnesti kepada saya merupakan bentuk kepentingan negara untuk mengakui dan melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya.

Bapak yang saya banggakan, saya yakin yang menjadi dasar utama dan pertama Bapak sebagai Presiden memiliki niat mulia memberi amnesti kepada saya adalah mandat dari konstitusi. Amnesti, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2) hanya dapat diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut Kuasa Hukum saya, DPR RI harus menunggu surat dari Bapak agar dapat memberikan pertimbangan. Saya diminta bersabar, karena setelah itu, baru Bapak Presiden dapat memberikan keputusan memberi atau tidak memberi amnesti kepada saya. Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan setitik pun dalam diri Bapak untuk mengirimkan surat kepada DPR RI. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun di lingkaran Bapak Presiden yang akan menghalangi niat mulia Bapak untuk menjalankan konstitusi memberikan amnesti kepada saya. Saya juga yakin, pengiriman surat Bapak Presiden ke DPR RI tidak akan menemui masalah teknis. Semoga.

Yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Haji Joko Widodo, saya, Baiq Nuril Maknum. Saya bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai rakyat Bapak yang telah memilih Bapak. Saya selalu memberikan dukungan penuh kepada Bapak. Saya akan terus berjuang bersama Bapak untuk menegak keadilan dan kemanusiaan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di republik tercinta ini.

Saya, Baiq Nuril Maknun. Saya seorang perempuan, putri dari Bapak Lalu Mustajab dan Ibu Baiq Murni Wati. Saya adalah istri dari Lalu Muhammad Isnaeni. Saya adalah ibu dari Baiq Raina Asli Hati, Baiq Rayda Mahya Izati dan Lalu Muhammad Rafi Saputra. Saya adalah rakyat Indonesia.

Melalui surat ini saya menyatakan:

Saya, Baiq Nuril Maknun  sangat berterima kasih dan mendukung  niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi  Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2),  yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun.

Semoga Bapak Presiden selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam memimpin Indonesia, membawa Indonesia menjadi negeri yang adil dan makmur.

baca juga

Wassalamu’alaikum, Wr, Wb.

Jakarta, 15 Juli 2019

Baiq Nuril Maknun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baiq Nuril: Saya Tak Mengemis Amnesti ke Presiden, Tapi itu Amanat UUD 45

Baiq Nuril: Saya Tak Mengemis Amnesti ke Presiden, Tapi itu Amanat UUD 45

News | Senin, 15 Juli 2019 | 13:45 WIB

Menteri Yasonna Serahkan Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Menteri Yasonna Serahkan Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

News | Senin, 15 Juli 2019 | 13:05 WIB

Sambangi Istana, Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi

Sambangi Istana, Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi

News | Senin, 15 Juli 2019 | 12:02 WIB

Hanung Bramantyo Anggap Presiden Jokowi Cocok Jadi Darsam di Bumi Manusia

Hanung Bramantyo Anggap Presiden Jokowi Cocok Jadi Darsam di Bumi Manusia

Entertainment | Minggu, 14 Juli 2019 | 16:02 WIB

Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit

Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit

News | Minggu, 14 Juli 2019 | 05:46 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×