KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 16 Juli 2019 | 13:39 WIB
KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pecat pengawal Idrus Marham yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019 lalu. Pengawal berinisial M itu terbukti menerima suap Rp 300 ribu.

Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.

"Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Internal KPK juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus untuk izin berobat.

"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri.

Ia menyatakan lembaganya melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.

Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip "zero tolerance" terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," tuturnya. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Berikan Lampu Hijau untuk Penggarapan Blok Masela, Luhut: Bagus Itu

KPK Berikan Lampu Hijau untuk Penggarapan Blok Masela, Luhut: Bagus Itu

Bisnis | Senin, 15 Juli 2019 | 18:42 WIB

Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin

Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin

News | Senin, 15 Juli 2019 | 12:07 WIB

Suap PN Jakbar, KPK Periksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda

Suap PN Jakbar, KPK Periksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda

News | Senin, 15 Juli 2019 | 11:05 WIB

Dua Hari, KPK Geledah Empat Rumah dan Kantor Bapeda Jatim

Dua Hari, KPK Geledah Empat Rumah dan Kantor Bapeda Jatim

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 10:40 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 08:14 WIB

Terkini

Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global Melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026

Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global Melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Cinta Terlarang Berujung Teror: Karyawan SPPG di Tuban Peras Istri Orang Pakai Video Intim

Cinta Terlarang Berujung Teror: Karyawan SPPG di Tuban Peras Istri Orang Pakai Video Intim

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:34 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000, Kini Rp2,67 Juta per Gram

Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000, Kini Rp2,67 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:34 WIB

Desain Tak Lagi Milik Profesional, IM3 Buka AI dan Adobe Express untuk 15 Ribu Kreator hingga UMKM

Desain Tak Lagi Milik Profesional, IM3 Buka AI dan Adobe Express untuk 15 Ribu Kreator hingga UMKM

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Ruang Kelas Ambruk: Siswa SDN 3 Wonorejo Belajar di Bawah Tenda Darurat

Ruang Kelas Ambruk: Siswa SDN 3 Wonorejo Belajar di Bawah Tenda Darurat

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Menhut Raja Juni Sebut Karhutla di Riau Terus Mengecil

Menhut Raja Juni Sebut Karhutla di Riau Terus Mengecil

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Serum Viva Warna Biru untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Pengguna

Serum Viva Warna Biru untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Jangan Asal Buka Kiriman Misterius! Review Paket Santet: Petaka Belanja Online Mistik yang Kejam

Jangan Asal Buka Kiriman Misterius! Review Paket Santet: Petaka Belanja Online Mistik yang Kejam

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Iran Siapkan Jalur Baru Selat Hormuz, Pembukaan Kembali Bergantung pada Komitmen AS

Iran Siapkan Jalur Baru Selat Hormuz, Pembukaan Kembali Bergantung pada Komitmen AS

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Kabut Asap Karhutla: Kualitas Udara 6 Daerah di Riau pada Level Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla: Kualitas Udara 6 Daerah di Riau pada Level Tidak Sehat

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:39 WIB

×