KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 16 Juli 2019 | 13:39 WIB
KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pecat pengawal Idrus Marham yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019 lalu. Pengawal berinisial M itu terbukti menerima suap Rp 300 ribu.

Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.

"Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Internal KPK juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus untuk izin berobat.

"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri.

Ia menyatakan lembaganya melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.

Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip "zero tolerance" terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," tuturnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Berikan Lampu Hijau untuk Penggarapan Blok Masela, Luhut: Bagus Itu

KPK Berikan Lampu Hijau untuk Penggarapan Blok Masela, Luhut: Bagus Itu

Bisnis | Senin, 15 Juli 2019 | 18:42 WIB

Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin

Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin

News | Senin, 15 Juli 2019 | 12:07 WIB

Suap PN Jakbar, KPK Periksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda

Suap PN Jakbar, KPK Periksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda

News | Senin, 15 Juli 2019 | 11:05 WIB

Dua Hari, KPK Geledah Empat Rumah dan Kantor Bapeda Jatim

Dua Hari, KPK Geledah Empat Rumah dan Kantor Bapeda Jatim

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 10:40 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 08:14 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB