MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 22 Juli 2019 | 13:42 WIB
MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menindaklanjuti 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pileg 2019 yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel II.

Sedangkan 33 perkara PHPU Pileg 2019 pada Panel II diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Anwar mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli)," ujar hakim Anwar.

Dari 23 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi 13 parpol peserta Pileg 2019. Yakni, PDIP 3 permohonan, NasDem 4 permohonan, PKS 2 permohonan, Gerindra 3 permohonan, Golkar 2 permohonan, PKPI 1 permohonan.

Kemudian dari Partai Berkarya 1 permohonan, PSI 2 permohonan, Hanura 1 permohonan, PAN 1 permohonan, Perindo 1 permohonan, PKB 1 permohonan, dan Demokrat 1 permohonan.

Sementara bagi 33 pemohon yang perkara gugatannya tetap dilanjutkan diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.

"Sidang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di tempat. Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan besok paling lambat sebelum sidang," ujar hakim Anwar menjelaskan.

baca juga

Sebelumnya, MK telah lebih dahulu memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 pada Panel I. Adapun, 14 permohonan tersebut meliputi, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan
Partai Aceh 1 permohonan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU

MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU

News | Senin, 22 Juli 2019 | 12:42 WIB

MK Tolak 14 Gugatan Sengketa Pileg 2019 Milik 7 Partai Politik di Panel I

MK Tolak 14 Gugatan Sengketa Pileg 2019 Milik 7 Partai Politik di Panel I

News | Senin, 22 Juli 2019 | 12:14 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Sela 260 Perkara Sengketa Pileg 2019

MK Gelar Sidang Putusan Sela 260 Perkara Sengketa Pileg 2019

News | Senin, 22 Juli 2019 | 10:23 WIB

Digugat Editan Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg DPD Evi Apita Bela Diri

Digugat Editan Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg DPD Evi Apita Bela Diri

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 16:31 WIB

Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar

Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 16:50 WIB

Terkini

Pemprov Jateng Uji Bata Interlock, Bangun Rumah Lebih Cepat dan Hemat

Pemprov Jateng Uji Bata Interlock, Bangun Rumah Lebih Cepat dan Hemat

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Pemerintah Mau Ambil Dividen BUMN dari Danantara saat Utang Negara Cetak Rekor Tertinggi

Pemerintah Mau Ambil Dividen BUMN dari Danantara saat Utang Negara Cetak Rekor Tertinggi

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Mulai 2027, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sembunyikan Jejak Emisi Karbon

Mulai 2027, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sembunyikan Jejak Emisi Karbon

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:45 WIB

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Pihak Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Kematian Sutrimo dan Eksumasi Kepolisian

Pihak Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Kematian Sutrimo dan Eksumasi Kepolisian

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:42 WIB

11 Kantor Pemerintah Dibakar di Puncak Papua, DPR Desak Pemerintah Bongkar Akar Kerusuhan

11 Kantor Pemerintah Dibakar di Puncak Papua, DPR Desak Pemerintah Bongkar Akar Kerusuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Rupiah Mandek di Rp17.877, Sentimen Pasar Makin Berat

Rupiah Mandek di Rp17.877, Sentimen Pasar Makin Berat

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Bikin Timnas Indonesia Berantakan, Patrick Kluivert Dilirik Jadi Asisten Xavi di Belanda

Bikin Timnas Indonesia Berantakan, Patrick Kluivert Dilirik Jadi Asisten Xavi di Belanda

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Jangan Keluar Saat Magrib! Kisah Mengerikan Urang Bunian Segera Hantui Bioskop

Jangan Keluar Saat Magrib! Kisah Mengerikan Urang Bunian Segera Hantui Bioskop

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Empat Jam Terombang-ambing di Laut, Tangis Aula Pecah Saat Menemukan Sahabatnya Tak Bernyawa

Empat Jam Terombang-ambing di Laut, Tangis Aula Pecah Saat Menemukan Sahabatnya Tak Bernyawa

Bali | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:34 WIB

×