Nunung Akui 20 Tahun Silam Pakai Pil Ekstasi

Senin, 22 Juli 2019 | 16:40 WIB
Nunung Akui 20 Tahun Silam Pakai Pil Ekstasi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan menangis saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Dua Puluh Tahun Lalu, Nunung Sempat Konsumsi Ekstasi

Dua puluh tahun silam, komedian bernama Tri Retno Prayudati alias Nunung sempat menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Fakta tersebut diketahui seusai jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa Nunung secara intensif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Nunung menggunakan ekstasi ketika ia masih berada di Solo, Jawa Tengah.

"Dari tersangka NN memang sudah pernah menggunakan narkotika dan ekstasi sekitar 20  tahun lalu. Dia waktu itu ada di Solo, dan dia ada di suatu kegiatan lawak begitu. Dia terpengaruh lingkungannya," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Argo mengatakan, Nunung sempat rehat dalam mengonsumsi ekstasi. Hanya, ia kembali terjerembab ke pusara narkotika karena tuntutan pekerjaan dan menjaga daya tahan tubuhnya.

"Dia sempat off, kemudian Maret ini mulai lagi menghubungan tersangka TB (Hadi) untuk mencarikan barang untuk digunakan.”

"Menurut keterangan NN, dia mencari barang lagi karena tuntutan pekerjaaan, karena umur dan daya tahan tubuh. Dia setiap hari menggunakan karena main sinetron dan kegiatan lain," sambung Argo.

Untuk diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Baca Juga: Anak Menangis Wakili Nunung Minta Maaf ke Fans

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI