Sidang PHPU Pileg 2019, PPP Boyong Saksi TPS dari Partai Demokrat

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 23 Juli 2019 | 15:18 WIB
Sidang PHPU Pileg 2019, PPP Boyong Saksi TPS dari Partai Demokrat
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadirkan dua orang dalam sidang Panel II PHPU Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Dua saksi yang diboyong ke sidan ini merupakan petugas pemantau TPS di Desa Tanjung Agung Barat, Musi Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.

Dua saksi itu bernama Harryansyah dan Alimin.

Harryansyah lantas mengungkapkan ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Tanjung Agung Barat.
Menurut, Harryansyah, petugas KPPS di lokasi tersebut saat melakukan penghitungan surat suara di TPS dilakukan secara cepat tanpa menunjukkan surat suara yang telah tercoblos itu lebih lama kepada petugas pemantau yang hadir.

Daia mengatakan, penghitungan surat suara secara cepat tersebut merupakan suara yang masuk ke Caleg DPRD di Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Demokrat nomor urut 02 Jepri Yansyah.

"Ini kertas suara, dia buka cuma sedikit tidak buka semua, langsung sebut nama 14 - 2 dari Demokrat," tutur Harryansyah dalam sidang PHPU Pileg 2019 di MK, Selasa (23/7/2019).

Merasa aneh, anggota majelis hakim Panel II MK, Manahan Sitompul pun lantas bertanya kepada Harryansyah mengapa dirinya yang merupakan petugas pemantau Demokrat mau menjadi saksi PPP.

"Nah ini saudara membelot ini, saudara kepentingan dari Demokrat kok mau jadi di PPP?," tanya Manahan kepada Harryansyah.

Harryansyah mengaku menjadi saksi untuk PPP lantaran diminta oleh salah satu saksi PPP bernama M. Sigit Nugroho.

"Soalnya saya diminta saksi oleh PPP. Karena kenal bapak ini (M. Sigit Nugroho)," ungkapnya.

baca juga

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Panel II Aswanto pun lantas bertanya kepada Harryansyah saat menjadi petugas pemantau TPS apakah dirinya sempat mengajukan protes kepada petugas KPPS lantaran menghitung surat suara terlalu cepat. Harryansyah mengaku tidak melakukan protes lantaran ketika itu dinilai menguntungkan Partai Demokrat.

"Kami tidak protes karena itu menguntungkan Demokrat pada waktu itu yang mulia," tutur Harryansyah.

"Saksi sesuai waktu ya," kata Aswanto seraya tertawa.

Untuk diketahui, gugatan PPP tersebut terdaftar dengan nomor perkara 106-10-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Sumatera Selatan. Dalam pokok permohonannya PPP mengklaim terdapat selisih suara sekitar 1.550 di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurutnya apabila dilakukan penghitungan ulang di beberapa TPS di kabupaten Musi Banyuasin meliputi Desa Tanjung Utara, Selatan, Timur dan Barat dan atau penghitungan ulang dengan membuka kotak suara, partai dan caleg, maka suara PPP dinilai menambah 1.550 suara.

"Menjadi total keseluruhan sebanyak 3.991 suara dan mendapatkan satu kursi di dapil 4 DPRD Musi Banyuasin," demikian bunyi permohonannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kikuk Dipanggil Ketua Depan Anwar Usman, Arief: Saya Ketua MK 2 Tahun Lalu

Kikuk Dipanggil Ketua Depan Anwar Usman, Arief: Saya Ketua MK 2 Tahun Lalu

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 13:26 WIB

Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus

Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 11:54 WIB

MK Periksa Saksi Perindo di Sidang Gugatan Pileg Lewat Video Telekonferensi

MK Periksa Saksi Perindo di Sidang Gugatan Pileg Lewat Video Telekonferensi

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 10:58 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×