Tiga Alasan Amnesty International Bawa Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Jum'at, 26 Juli 2019 | 20:13 WIB
Tiga Alasan Amnesty International Bawa Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengungapkan alasan mereka membawa bahasan tentang kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat pada Kamis (25/7/2019).

Staf Komunikasi dan Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim mengatakan ada tiga alasan mendasar yang membuat mereka membawa kasus Novel ke Amerika.

Pertama, Amnesty menilai kasus Novel hanyalah satu bukti para pekerja KPK rentan menjadi sasaran pelanggaran HAM, sehingga perlu perhatian khusus dari dalam dan luar negeri.

"Bahkan selain Novel, ada banyak orang KPK yang mengusut korupsi di sektor sumber daya alam juga diserang dan diintimidasi: kita perlu dukungan sebanyak mungkin, dari dalam dan luar Negeri, untuk melawan serangan itu," kata Haeril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/7/2019).

Kedua, kasus ini harus diusut tuntas karena mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia, khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.

Ketiga, Amnesty melihat Kasus Novel sebagai ancaman terhadap siapa pun yang memperjuangkan tegaknya negara hukum yang bebas korupsi maupun kekerasan dan pelanggaran HAM.

"Di kasus Novel, ancaman yang luar biasa yang bukan hanya ditujukan kepada aktivis yang biasanya berada di luar pemerintahan, tetapi juga pada setiap aparat penegak hukum dan pejabat pemerintahan," terangnya.

Untuk diketahui, Amnesty International Indonesia membahas kasus Novel dalam forum Kongres AS yang bertajuk "Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook” di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee" dan bahkan juga ke badan-badan PBB.

Pada sesi dengar pendapat di Kongres AS, Manajer Advokasi Amnesty International USA untuk wilayah Asia Pasifik, Francisco Bencosme, menyampaikan kepada anggota Kongres bahwa kasus Novel Baswedan di Indonesia masuk dalam kategori penyerangan terhadap pembela HAM yang bekerja di sektor antikorupsi di Indonesia.

baca juga

Mereka berharap Kongres Amerika Serikat mengirimkan surat mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel, salah satunya dengan pembentukan TGPF independen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS, Polri Makin Termotivasi

Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS, Polri Makin Termotivasi

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 14:45 WIB

Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Bakal Dalami 6 Kasus High Profile

Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Bakal Dalami 6 Kasus High Profile

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 19:09 WIB

Hari Ini, Teror Air Keras Novel Baswedan Dibahas di Kongres AS

Hari Ini, Teror Air Keras Novel Baswedan Dibahas di Kongres AS

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 17:25 WIB

Jago Bidang Reserse, Alasan Idham Azis Dipilih Mabes Urus Kasus Novel

Jago Bidang Reserse, Alasan Idham Azis Dipilih Mabes Urus Kasus Novel

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 17:07 WIB

Pekan Depan Mabes Polri Umumkan Tim Teknis Kasus Novel

Pekan Depan Mabes Polri Umumkan Tim Teknis Kasus Novel

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 14:09 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB