Kasus Guru Cabuli Murid Madrasah, KPAI Pastikan Pelaku Dinonaktifkan

M. Reza Sulaiman, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 27 Juli 2019 | 23:20 WIB
Kasus Guru Cabuli Murid Madrasah, KPAI Pastikan Pelaku Dinonaktifkan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Imam Rifai (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) dan Sekjen LPAI Heni Adi Hermanoe (kanan), serta pelaku pencabulan anak berinisial DJ (tengah belakang). (ANTARA/Fianda Rassat)

Suara.com - Kasus Guru Cabuli Murid Madrasah, KPAI Pastikan Pelaku Dinonaktifkan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan pelaku pencabulan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah, yakni Djunaidi (53), guru olahraga di Madrasah Ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara, sudah dinonaktifkan sebagai ASN di bawah Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan penonaktifan terhadap Djunaidi lantaran menunggu proses hukum dari kepolisian.

"KPAI ingin memastikan bahwa guru pelaku yang merupakan ASN di bawah Kanwil Kemenang DKI Jakarta sudah di non aktifkan sebagai guru ASN sambil menunggu proses hukum," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2019).

Namun kata Retno, Kemenag akan langsung memecat Djunaidi jika sudah divonis bersalah.

"Jika divonis bersalah dengan hukuman di atas 4 tahun maka Kemenag dapat memecat yang bersangkutan dengan tidak hormat. Pemecatan tidak hormat akan berimplikasi pada dicabutnya juga hak tunjangan pensiun," kata dia.

Retno menyebut, dalam kasus-kasus kekerasan seksual, semua fokus kepada penghukuman pelaku, namun terkadang tidak fokus membantu korban menjalani masa-masa berat usai mengalami kekerasan seksual.

Karena itu, ia mendorong para orangtua untuk selalu mendampingi anak korban dan anak saksi

"Harus menyakinkannya bahwa dirinya tidak bersalah, bahwa semua ini bukan salahnya, bahwa kita mendukungnya untuk pulih seperti sediakala dan melanjutkan pendidikannya," kata dia.

baca juga

Tak hanya itu, Retno menuturkan anak korban kekerasan maupun anak saksi, keduanya dapat mengalami masalah psikologis dan bahkan trauma, sehingga anak saksi maupun anak korban perlu di assessment guna mendapatkan layanan rehabilitasi psikologis.

Anak saksi kata dia, bisa mengalami perasaan bersalah karena tidak mampu menolong, perasaan malu dan khawatir juga menjadi korban, sehingga anak saksi bisa mengalami tekanan psikologis juga.

KPAI kata Retno juga mengapresiasi orangtua yang melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan guru di sekolahnya, hal ini penting agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak jatuh korban anak yang lain.

"KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisan yang segera menahan guru pelaku dan memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku," ucap Retno.

Untuk diketahui, seorang siswi kelas empat di salah satu Madrasah di wilayah Jakarta Utara menjadi korban kekerasan seksual guru olahrganya selama enam bulan.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuat korban menuruti keinginan bejatnya. Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak mau menuruti permintaannya.

Aksi pelaku yang sudah berulang tersebut dilakukan di dalam kelas saat mata pelajaran olahraga. Bahkan pelaku melancarkan aksinya dihadapan siswi yang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cabuli Siswinya, Oknum Guru Madrasah Terancam 20 Tahun Penjara

Cabuli Siswinya, Oknum Guru Madrasah Terancam 20 Tahun Penjara

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 15:21 WIB

Cabuli Siswi 10 Tahun di Penjaringan, Oknum Guru Madrasah Ditangkap Polisi

Cabuli Siswi 10 Tahun di Penjaringan, Oknum Guru Madrasah Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 13:54 WIB

Cabuli Bocah 3 Tahun, Pria Tua di Bengkalis Terancam Dipenjara 15 Tahun

Cabuli Bocah 3 Tahun, Pria Tua di Bengkalis Terancam Dipenjara 15 Tahun

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 13:20 WIB

Terkini

BEI Bakal Dimiliki Pemerintah dan Swasta, Bagaimana Nasib Independensi Bursa?

BEI Bakal Dimiliki Pemerintah dan Swasta, Bagaimana Nasib Independensi Bursa?

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Kena Barikade Aparat, Taktik Berpencar Sukses Bawa Mahasiswa Tembus Bundaran HI

Kena Barikade Aparat, Taktik Berpencar Sukses Bawa Mahasiswa Tembus Bundaran HI

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Geger di Kupang Teba! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Parit: Tubuh Terikat Tambang, Kepala Penuh Luka

Geger di Kupang Teba! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Parit: Tubuh Terikat Tambang, Kepala Penuh Luka

Lampung | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:03 WIB

Indonesia Punya Banyak Tambang Emas, Harus Diolah di Dalam Negeri

Indonesia Punya Banyak Tambang Emas, Harus Diolah di Dalam Negeri

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Bobotoh Catat! Ini Link Live Streaming Persib Bandung vs Melbourne Victory

Bobotoh Catat! Ini Link Live Streaming Persib Bandung vs Melbourne Victory

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Lewat Qlola Mobile, BRI Perluas Akses Pengelolaan Keuangan Perusahaan Secara Digital

Lewat Qlola Mobile, BRI Perluas Akses Pengelolaan Keuangan Perusahaan Secara Digital

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Kemendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Pengawasan Program MBG

Kemendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Pengawasan Program MBG

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Spanduk Raksasa Karhutla Mahasiswa di Dukuh Atas: Hutan Bukan Milik Oligarki

Spanduk Raksasa Karhutla Mahasiswa di Dukuh Atas: Hutan Bukan Milik Oligarki

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:56 WIB

BRI Hadirkan Qlola Mobile, Permudah Transaksi Bisnis dalam Genggaman

BRI Hadirkan Qlola Mobile, Permudah Transaksi Bisnis dalam Genggaman

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:56 WIB

Amnesty Desak Polisi Cabut Larangan Demo di Bundaran HI: Biarkan Warga Bersuara

Amnesty Desak Polisi Cabut Larangan Demo di Bundaran HI: Biarkan Warga Bersuara

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:55 WIB

×