Potensi Gempa 8,8 SR, Penolak Bandara Kulon Progo Kirim Surat ke Jokowi

Senin, 29 Juli 2019 | 12:41 WIB
Potensi Gempa 8,8 SR, Penolak Bandara Kulon Progo Kirim Surat ke Jokowi
Penumpang keluar dari area bandara seusai mendarat dengan pesawat komersial Citilink saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (6/5). [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko]

Suara.com - Paguyubam Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) mengirim surat kepada Presiden RO, Joko Widodo, Senin (29/7/2019). Surat ini dikirimkan kepada Presiden karena orang nomor satu di Indonesia itu tidak konsisten dalam penanganan mitigasi bencana seperti yang disampaikannya dalam pertemuan bersama BMKG pada 24 Juli 2019 lalu.

Bahkan di akun Twitter Jokowi, Presiden juga menyampaikan pernyataan tidak akan membangun bandara di daerah rawan bencana. Namun pada kenyataannya pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) masih saja berjalan meski kawasan pesisir selatan rawan bencana.

"Padahal kawasan selatan rawan bencana, ini rekomendasi dari banyak pihak. Namun tetap saja pembangunan infrastruktur tetap dilakukan di Temon," papar Agus Widodo, perwakilan PWPP-KP di Kantor Walhi DIY.

Menurut Agus, sudah banyak riset yang dilakukan para ahli dan lembaga terkemuka yang menyatakan lokasi pembangunan bandara baru tersebut rawan gempa dan tsunami. Dalam rilis BMKG pada 21 Juli 2019 juga disebutkan lokasi pantai selatan Jawa berkategori zona merah karena berpotensi terjadi gempa 8,8 SR dan tsunami 20 meter.

Melalui surat yang disampaikan kepada Presiden, mereka menuntut penghentian pembangunan bandara baru di Kulon Progo. Presiden diminta membatalkan kebijakan tersebut secepatnya.

"Dengan demikian, presiden telah menunjukkan falsafah tentang keselerasan antara perkataan dan perbuatan," tandasnya.

Sementara warga terdampak pembangunan YIA mengungkapkan, sebenarnya masih ada 10 kepala keluarga (KK) yang menolak pembangunan bandara baru. Sejak awal mereka tidak mau menerima ganti untung dari pemerintah agar mau direlokasi.

"Warga ada 10 kk yang menolak, sekarang tinggal di luar pagar. Dari awal kami memang tidak mengambil ganti rugi karena status kepemilikan tanah masih milik pribadi. Dulu tinggal di dalam pagar," paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Gempa 4,9 SR Guncang Pesisir Banten, Begini Analisa PVMBG

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI