Hakim Tolak Permohonan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap

Reza Gunadha

Selasa, 30 Juli 2019 | 20:30 WIB
Hakim Tolak Permohonan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap
Pengamen korban salah tangkap saat menggugat polda metro di PN Jaksel. (Suara.com/Tio).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan ganti rugi empat pengamen Cipulir atas kasus salah tangkap karena materi permohonan pemohon telah kedaluwarsa.

“Hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian, saat memimpin sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Hakim Elfian mengatakan, gugatan ganti rugi hanya dapat dilakukan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan. Ia mengutip pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Menimbang ketentuan pasal 7 ayat 1 PP 92/2015 berbunyi, tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud di pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima," kata hakim Elfian.

Karena itu, hakim menilai permohonan kedaluwarsa karena pihak kuasa hukum pengamen Cipulir dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yaitu Oky Wiratama Siagian seharusnya mengajukan gugatan ganti rugi tiga bulan setelah petikan dari Mahkamah Agung diterima penggugat.

Menurut Hakim Elfian, kuasa hukum pengamen Cipulir, Oky telah menerima petikan putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 131/PK/Pid.Sus/2015 dari Mahkamah Agung pada 11 Maret 2016 dan salinan putusan PK pada 25 Maret 2019. Sedangkan gugatan praperadilan ganti rugi diajukan oleh LBH pada 21 Juni 2019.

"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut pada tanggal 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh pemohon tanggal 21 Juni 2019 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015," kata hakim Elfian.

Hakim Elfian menambahkan, berdasarkan pertimbangan di atas, hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir yang terdiri dari Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir alias Ucok, dan Bagus Firdaus alias PAU mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi karena jadi korban salah tangkap polisi. Mereka dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 2013.

Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016, mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.

Karena hal tersebut, empat pengamen itu meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materiil senilai Rp662,4 juta dan imateriil senilai Rp88,5juta.

Mereka juga menuntut kepolisian dan kejaksaan meminta maaf karena telah salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap empat pengamen anak itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ondel-ondel Tidur di Atas Bajaj: Dilema Budaya Betawi dan Urusan Perut

Ondel-ondel Tidur di Atas Bajaj: Dilema Budaya Betawi dan Urusan Perut

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:26 WIB

Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi, Pengamen Cipulir Mau Balikin Motor

Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi, Pengamen Cipulir Mau Balikin Motor

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 12:35 WIB

Digugat 4 Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Kata Polisi

Digugat 4 Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Kata Polisi

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 13:28 WIB

Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda

Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 15:06 WIB

Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta

Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 13:17 WIB

4 Pengamen Gugat Negara Ratusan Juta Rupiah karena Salah Tangkap

4 Pengamen Gugat Negara Ratusan Juta Rupiah karena Salah Tangkap

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 13:06 WIB

Terkini

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB