Kivlan Zein Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 06:25 WIB
Kivlan Zein Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein kembali mengajukan gugatan praperadilan. Pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan praperadilan itu karena kliennya dijadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pengajuan praperadilan itu diperinci menjadi empat bagian, di antaranya praperadilan untuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan persoalan penyitaan.

“Jadi kalau dibilang sama tidak, dibilang beda karena objeknya sama ya tidak juga, tapi cara menguraikannya lebih rinci,” kata Tonin saat dihubungi, Kamis (1/8/2019) malam.

Gugatan praperadilan yang diperinci menjadi empat bagian itu dapat membuat kasus per kasus menjadi lebih fokus.

Dalam permohonan pertama, terdiri dari empat gugatan sekaligus sehingga dinilai Tonin memungkinkan membuat hakim bingung. Pengajuan ini juga bertujuan untuk mematahkan bukti yang ada di pengadilan.

Kuasa Hukum Kivlan Zen tersebut juga sebelumnya menganggap kliennya tidak pernah menerima surat penangkapan dari polisi.

“Fakta yang lain Bapak Kivlan tidak ada surat penangkapan karena polisi tidak menunjukkannya. Namun, berdasarkan putusan hakim praperadilan, polisi menyampaikan terdapat bukti surat penangkapan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (30/7/2019).

Hakim Guntur mengatakan permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Karena itu permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.

baca juga

Hakim juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak

Foto | Selasa, 30 Juli 2019 | 13:51 WIB

Praperadilan Kivlan Zein Ditolak!

Praperadilan Kivlan Zein Ditolak!

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 11:06 WIB

Kivlan Zen Tak Hadir di Sidang Putusan Praperadilan karena Sakit

Kivlan Zen Tak Hadir di Sidang Putusan Praperadilan karena Sakit

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 10:45 WIB

Menhan Ryamizard Ogah Bantu Kivlan Zein Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Menhan Ryamizard Ogah Bantu Kivlan Zein Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

News | Senin, 29 Juli 2019 | 18:28 WIB

Terkini

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:26 WIB

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 21:21 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

News | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:18 WIB

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

News | Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

News | Senin, 28 September 2026 | 21:12 WIB

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:06 WIB

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

News | Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB

×